Warga Prancis Ketahuan Hisap Ganja di Aceh

Seorang warga Prancis ditangkap saat sedang menghisap ganja di salah satu penginapan di Kota Sabang, Aceh.
Ilustrasi ganja. (Foto: Pixabay)

Banda Aceh - Petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sabang menangkap seorang warga Prancis berinisial LMP di Kota Sabang, Aceh. Pria berusia 37 tahun ini ditangkap saat sedang menghisap ganja di salah satu penginapan di Kota Sabang, Aceh, Senin, 24 Februari 2020.

Kepala Kepolisian Resor Sabang, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammadun menyebutkan, selain menangkap LMP, polisi juga mengamankan tiga warga lainnya yaitu AZ, 26 tahun, YU, 58 tahun, dan MY, 34 tahun. Ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda.

Masyarakat melaporkan adanya dugaan warga Prancis yang menghisap ganja di penginapannya.

“Penangkapan ini dari awalnya saat masyarakat melaporkan adanya dugaan warga Prancis yang menghisap ganja di penginapannya,” kata Muhammadun dalam keterangannya diterima wartawan di Banda Aceh, Rabu, 26 Februari 2020.

Ia menjelaskan, dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tersebut. Berdasarkan pengembangan, polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial AZ dan mengamankan barang bukti berupa satu bungkus ganja.

Dari pengembangan terhadap AZ, kata Muhammadun, polisi kemudian menangkap YU dan MY di waktu dan lokasi terpisah. Selanjutnya, polisi menangkap pelaku yang merupakan warga negara asing asal Prancis saat menghisap ganja di penginapannya.

“Dia (WNA Prancis) saat ditangkap tengah menghisap ganja, dalam penggerebekan kita juga menemukan barang bukti ganja,” ujar Muhammadun.

Disebutkannya, dari pemeriksaan awal WNA Prancis itu mengaku datang ke Aceh sebagai investor, namun polisi tak menggubris pernyataan tersebut. Dari pengakuan LMP, ganja itu ia peroleh dari AZ.

“Pelaku warga Prancis ini akan diproses secara khusus, ia akan diserahkan ke Kedutaan Besar Prancis di Indonesia, kita akan lapor dulu ke Polda, kemudian berlanjut hingga ke Mabes Polri hingga Kedubes di Jakarta,” kata Muhammadun. []

Baca juga: 

Berita terkait
Pernikahan dengan Ipar Kearifan Lokal di Aceh
Pernikahan dengan suadara ipar memang sudah ada sejak zaman dulu. Masyarakat Aceh biasa menyebutnya dengan istilah “Pulang Balee".
Polisi Aceh Tangkap Tahanan Kabur Saat Makan Sahur
Polisi Aceh kembali menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kabur dari tahanan Mapolresta setempat pada pertengahan 2019 silam.
Pemerintah Aceh Diminta Hentikan Pembangunan Jalan
Pemerintah Aceh diminta untuk segera menghentikan pembangunan ruas jalan yang berada di kawasan hutan lindung Aceh.
0
PKS Akan Ajukan Uji Materi PT 20%, Ridwan Darmawan: Pasti Ditolak MK
Praktisi Hukum Ridwan Darmawan mengatakan bahwa haqqul yaqiin gugatan tersebut akan di tolak oleh Mahkamah Konstitusi.