Padang - Empat orang remaja yang diduga melakukan perbuatan mesum ditangkap Satpol PP Padang, Sumatera Barat. Sebelum digelandang pasukan penegak peraturan daerah (perda), mereka sebelumnya telah digerebek masyarakat.
Mereka diserahkan warga kepada kami karena kedapatan berduaan di dalam kamar kos.
Dua pasangan itu berinisial JS, 24 tahun dengan AT, 22 tahun. Keduanya mengaku berasal dari Kepulauan Mentawai. Kemudian IW, 21 tahun dengan AA, 21 tahun, yang mengaku berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan.
Pasangan ini diduga tertangkap warga sedang berbuat tidak senonoh dalam kamar kos-kosan. Peristiwa dugaan maksiat itu terjadi sepanjang Jumat, 10 April 2020.
Penangkapan pasangan mesum ini dibenarkan Kepala Satpol PP Kota Padang Alfiadi. Menurutnya, pasangan ini ditangkap warga di lokasi yang berbeda. Pertama di rumah kos kawasan Alai, Kecamatan Padang Utara, dan pasangan lainnya di Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah.
"Mereka diserahkan warga kepada kami karena kedapatan berduaan di dalam kamar kos. Status mereka bukan suami-istri, karena tidak bisa memperlihatkan identitas pernikahan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 April 2020 malam.
Salah satu pasangan sempat mengelak saat akan digelandang ke Markas Satpol PP Padang. Dia berdalih berbuat tidak senonoh di kawasan kos Parupuk Tabing. Namun dia tidak bisa mengelak karena telah tertangkap basah warga dan diamankan ketika sedang berada di kamar mandi.
"Agar tak dicurigai, motor laki-laki ini sudah dimasukan oleh wanita itu ke dalam kontrakannya. Di sana bermula kecurigaan warga dan saat digrebek pria ini sedang berada di kamar mandi," katanya.
Setelah dimintai keterangan, kedua pasangan tersebut membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 di hadapan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan disaksikan kedua belah pihak keluarga.
"Khusus untuk anak Mentawai yang tertangkap itu kami juga minta pihak keluarganya datang atau walinya yang berada di Kota Padang," katanya.
Alfiadi menyayangkan aktivitas berbaur maksiat ini masih saja terjadi di tengah wabah virus corona (covid-19). Padahal, pemerintah telah melarang orang-orang untuk berkumpul dalam jumlah banyak agar tidak tertular virus mematikan itu.
Selain pasangan itu, Satpol PP Padang juga memanggil pemilik dan pengelola indekos tersebut. Mereka akan didata dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. []