Pariaman - Polisi menangkap RAI, 17 tahun, pria yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap YSC, 53 tahun, yang tak lain temannya sendiri.
Sebelum kejadian itu, mereka sempat pesta sabu-sabu di salah satu warung yang berada tak jauh dari kediaman mereka.
Peristiwa berdarah itu terjadi di Nagari Malai III Koto, Kecamatan Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Kamis, 9 Juli 2020 dini hari. Kuat dugaan, aksi pembunuhan ini dipicu karena persoalan narkotika jenis sabu.
Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana mengatakan RAI diringkus berdasarkan laporan bernomor LP/23/VII/2020/Polsek Sungai Geringging.
"Sebelum terjadi kasus pembunuhan, mereka terlibat baku hantam di kediaman korban," kata AKBP Deny Rendra Laksmana saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Pariaman, Jumat, 17 Juli 2020.
Menurut Rendra, bentrokan antara RAI terjadi karena dampak dari penyalahgunaan sabu-sabu. Keduanya berteman dan diduga sama-sama mengkomsumsi sabu.
"Sebelum kejadian itu, mereka sempat pesta sabu-sabu di salah satu warung yang berada tak jauh dari kediaman mereka. Setelah itu, mereka kemudian berpencar ke kediaman masing-masing," katanya.
Tak lama usai kembali ke kediamannya, RAI yang sedang kecanduan karena dalam pengaruh obat-obatan terlarang, mendatangi kediaman YSC dengan maksud mengincar sabu-sabu milik YSC.
Hal itu dilakukan karena stok sabu-sabu RAI habis dan dia tidak lagi memiliki uang. Tersangka RAI pun masuk ke rumah YSC melalui jalur belakang.
"Aksi pelaku keburu diketahui korban. Sempat terjadi perdebatan di antara keduanya hingga YSC geram dan mencoba mengusir RAI menggunakan parang dan di sana terjadilah perkelahian hingga korban tewas," tuturnya.
Setelah YSC tewas dengan 10 luka tusukan, RAI menyembunyikan senjata tajam dan pergi meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP). "Pelaku sempat bersembunyi di sebuah ladang jagung tak jauh dari lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil kami temukan di kediaman pamannya yang berada di Maninjau, Kabupaten Agam," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah mengklaim bahwa pelaku dan korban bukan pengedar ataupun bandar. "Sepertinya mereka pemakai, bukan pemain penyalahgunaan narkotika," katanya.
Saat ini, pelaku telah meringkuk di sel tahanan Polres Pariaman. RAI dijerat pasal berlapis yaitu pasal 338 Jo 340 tentang pembunuhan dan pasal 339 tentang pembunuhan yang didahului dengan perbuatan yang dapat dihukum. []