Warga Medan Tolak Menara Komunikasi di Permukiman

Massa dalam tuntutannya mendesak pembongkaran tower komunikasi milik PT Protelindo di sekitar Jalan Puskesmas, Kota Medan.
Aksi massa Alamp Aksi di depan Pemko Medan, Sumut, Selasa, 18 Februari 2020. (Foto: Tagar/Istimewa)

Medan - Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Selasa, 18 Februari 2020.

Massa dalam tuntutannya mendesak pembongkaran tower komunikasi milik PT Protelindo di sekitar Jalan Puskesmas, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

"Pancaran radiasi yang dikeluarkan tower itu sangat berbahaya sekali. Apalagi di sini banyak anak-anak dan balita. Warga sangat tidak nyaman dengan keberadaan tower yang diketahui milik PT Protelindo itu," kata koordinator aksi, Hadiar Supandi.

Dipaparkan Hadiar, kontroversi keberadaan tower sudah berlangsung sejak 2009. Saat itu penguasaan lahan diberikan kepada PT Hutchison CP Telemmunications selama lima tahun.

"Saat ini penguasaan lahan tower-nya diambil alih oleh PT Protelindo sesuai alat bukti yang didapat berupa fotokopi berita acara kesepakatan sewa, antara pemilik lahan dengan PT Protelindo yang diperpanjang 12 Desember 2009-12 Desember 2019. Dulunya, penguasaan lahan diberikan kepada PT Hutchison CP Telemmunications, kita dari Alamp Aksi akan menelusuri permasalahan ini," ucap Hadiar.

Hadiar menyebut, warga sempat melontarkan keberatan perpanjangan izin tower kepada Camat Medan Helvetia semasa dijabat Edi Matondang. Tetapi perpanjangan izin tetap diberikan.

Kami pastikan, akan ada tindakan dari Pemko Medan

Rapat mediasi digelar Camat Edi Matondang pada 20 Oktober 2015 dihadiri pihak Kepolisian Sektor Medan Helvetia, Lurah Tanjung Gusta Riswan Sihombing, dari PT Protelindo Sovia Siregar, dan T Zulkiflu, pemilik lahan atas nama M Saleh, dan warga di seputaran berdirnya tower. Hasilnya kontrak disetujui diakhiri pada 2019.

"PT Protelindo juga disebutkan agar tidak memperpanjang lagi kontrak, serta menolak adanya penambahan operator. Makanya kita meminta agar pengelola tower bersedia ikuti aturan yang berlaku," ungkap dia.

Menurut Hadiar, warga sudah geram atas dugaan penipuan, yang terkesan menguntungkan pribadi pemilik lahan namun berdampak buruk bagi warga sekitar.

"Warga berharap tower yang menjadi ancaman radiasi tersebut, dibongkar. Selain berdampak kepada kesehatan masyarakat, juga menyebabkan barang-barang elektronik warga rusak, bias dari radiasi tower. Kita kemari berdasarkan aspirasi dari masyarakat," katanya.

Usai menyampaikan tuntutan, massa diterima Asisten Administrasi Umum Pemko Medan, Rendward Parapat. Respons cepat disampaikannya kepada pendemo. 

"Kita sudah memanggil pihak PT Protelindo, serta kita minta Dinas Perkim Medan yang dikoordinir Cahyadi segera menjadwalkan peninjauan ke lokasi tower di Jalan Puskesmas," kata Renward.

Sesuai dengan tuntutan massa aksi, dugaan izin yang sudah habis kontrak dan serta penolakan perpanjangannya akan diproses Pemko Medan melalui dinas yang menangani.

"Kami dari Pemko Medan meminta kepada warga untuk bersabar dan memberikan waktu tindakan yang akan kami berikan. Kami pastikan, akan ada tindakan dari Pemko Medan. Nanti kami akan koordinasikan instansi terkait soal dugaan izin yang bermasalah dari tower tersebut," ucap Renward.[]

Berita terkait
Polisi Tangkap Tersangka Penista Agama di Medan
Polrestabes Medan menangkap pria yang diduga melakukan penistaan agama.
Medan Terjal Hambat Evakuasi Heli Jatuh di Papua
Proses evakuasi Heli MI-17 Penerbad TNI serta korban yang ditemukan pasca jatuh di Oksibil Papua belum dilakukan karena medan yang sulit
Massa di Medan Minta Polda Tangkap Masinton Pasaribu
Massa meminta polisi menangkap Masinton Pasaribu yang menuduh Komjen Pol Agus Andrianto mengintervensi kasus penculikan di Tapteng.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi