Warga Kudus Boleh Gelar Orkes Dangdut, Ini Syaratnya

Kudus bersiap membuka kran kegiatan hiburan orkes dan hajatan. Tapi harus memenuhi persyaratan khusus. Apa saja syaratnya?
Sejumlah pegiat orkes dangdut di Kudus saat audensi dengan anggota DPRD setempat, Rabu, 24 Juni 2020. Pemerintah memberi sinyal untuk membolehkan kegiatan orkes dangdut di Kudus. Namun dengan penerapan protokol kesehatan ketat. (Foto: Tagar/Nila Niswatul Chusna)

Kudus - Angin segar bagi masyarakat Kudus, khususnya para pecinta orkes dangdut melayu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus bersiap membuka kran kegiatan hiburan orkes dan hajatan. Tapi harus memenuhi persyaratan khusus.

Plt Bupati Kudus HM Hartopo mengaku beberapa kali menerima keluhan dari para pelaku seni dan hiburan yang mati pendapatan selama pandemi Covid-19. Menyikapi hal ini, pemerintah berencana memperolehkan kembali pelaksanaan hiburan orkes dan hajatan di Kota Kretek.

Dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19. Seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan melakukan physical distancing selama acara berlangsung.

Jangan sampai simulasinya baik, tapi realisasinya tidak jelas semua. Kalau begitu bisa kami hentikan.

Meski demikian, Hartopo menyatakan kegiatan hiburan rakyat ini tidak serta merta diperbolehkan. Perlu dan wajib uji coba lebih dulu untuk melihat sejauh mana kesiapan pelaku seni dan hiburan menghadapi new normal. 

"Mereka saya minta untuk melakukan membuat simulasi pelaksanaan hiburan orkes dan hajatan sesuai protokol kesehatan dulu. Kami juga minta diundang untuk mengevaluasi kegiatan tersebut," katanya saat ditemui Tagar di Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kudus, Rabu, 24 Juni 2020.

Jika hasil evaluasi Gugus Tugas dinyatakan sudah sesuai maka kegiatan hiburan orkes dan hajatan bisa kembali digelar di Kudus. Namun, jika tidak maka pihak penyelenggara harus mengevaluasi kembali penerapan protokol kesehatan yang dilakukan.

"Kalau sudah oke, harus ada komitmen. Jangan sampai simulasinya baik, tapi realisasinya tidak jelas semua. Kalau begitu bisa kami hentikan," ujar dia.

Sebelum menggelar hiburan orkes atau hajatan, warga selaku penyelenggara juga diminta lapor ke Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kudus lebih dulu. Selanjutnya oleh petugas, kegiatan tersebut akan dikaji mengenai aturan protokol kesehatannya. Seperti kapasitas gedung, jumlah warga dan tata jarak para pengunjung yang datang.

"Tidak boleh dilakukan sembarangan. Dikaji dulu kapasitas berapa dan jaraknya. Kalau sudah sesuai baru boleh dilakukan," tegasnya.

Di tempat terpisah, anggota Paguyuban Grup Musik Dangdut Kabupaten Kudus juga mendatangi Kantor DPRD Kudus. Mereka meminta bantuan anggota dewan agar kegiatan hiburan bisa kembali digelar di Kudus.

"Di Kudus ada sekitar 200 grup dangdut. Kami semua tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan selama pandemi ini. Jadi kami mohon pada para anggota dewan untuk bisa menjembatani kami agar kegiatan hiburan bisa berjalan lagi," kata Ketua Paguyuban Grup Musik Dangdut Kudus Blegooh Alun Sedayu. 

Jika Pemkab Kudus memberikan izin, Alun menegaskan pihaknya siap menjalankan syarat protokol kesehatan sebagaimana yang ditetapkan. Untuk itu, pihaknya beharap Gugus Tugas Covid-19 bisa segera memberikan jawaban atas hal ini.

Alun menambahkan saat ini sejumlah penggiat hiburan sudah mendapatkan tawaran manggung yang cukup banyak. Ada kisaran 10 hingga 20 tawaran manggung namun belum bisa dijalankan karena menunggu keputusan Gugus Tugas Covid-19 Kudus.

"Tawaran job itu belum bisa kami ambil atau tolak. Karena kami belum tahu keputusannya bagaimana. Makanya ini kami berusaha tanyakan," ujar dia.

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kudus Masan mengaku akan segera mengkoordinasikan hal ini ke Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kudus.

"Apalagi sebentar lagi masuk bulan Zulhijah yang dikenal sebagai musim nikah. Pemerintah harus ada sikap dalam menghadapi new normal. Sekaligus menghidupkan perekonomian para pelaku seni dan hiburan," ucapnya. []

Baca juga: 

Berita terkait
Rp 3,3 Miliar untuk Cegah Covid-19 di Ponpes Kudus
Pemkab Kudus menyiapkan anggaran Rp 33 miliar untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di 114 pondok pesantren (ponpes) di wilayahnya.
Titik Terang Polemik BLT Covid-19 Sidorekso Kudus
Polemik penyaluran BLT Covid-19 di Desa Sidorekso Kudus akhirnya menemukan titik terang. Seperti apa solusinya?
Prosedur Buat SIM di Polres Kudus di Tengah Covid-19
Meski ada penambahan prosedur, tetapi Satlantas Polres Kudus tidak mengubah persyaratan pembuatan dan perpanjangan SIM.
0
Dua Alasan Megawati Belum Umumkan Nama Capres
Sampai Rakernas PDIP berakhir, Megawati Soekarnoputri belum mengumumkan siapa capresnya di Pilpres 2024. Megawati sampaikan dua alasan.