Warga Jepara Jualan Sabu, Sambilannya Curi Motor

Pengedar sabu di Jepara punya pekerjaan sampingan sebagai penjahat jalanan. Di sela mengedarkan sabu ia juga mencuri motor.
Petugas Kepolisian Jepara, Jawa Tengah memperlihatkan paket sabu siap jual hasil penangkapan tiga pengedar. (Foto: Tagar/Padhang Pranoto)

Jepara - Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara, Jawa Tengah mencokok tiga orang yang diduga pengedar sabu-sabu. Seorang pengedar, selain menjual sabu juga diduga punya sambilan mencuri sepeda motor.

Tiga orang tersangka pengedar sabu itu masing-masing bernama Abdul Hadis, Sukamto dan terakhir Eko Santoso, semuanya warga Jepara. Mereka mengedarkan narkoba di wilayah Pecangaan, Batealit dan Kota Jepara

Pengedar sabu, Eko Santoso tertangkap saat hendak mencuri kendaraan roda dua di wilayah Batealit. "Ya saat itu saya memang berniat mencuri, sebelum melakukannya saya pakai sabu dulu biar semangat," akunya kepada Tagar saat konferensi Pers di Mapolres Jepara, Rabu 4 Desember 2019. 

Pengakuai itu diamini Kasat Reserse Narkoba Polres Jepara AKP Hendro Asriyanto. Diketahui saat hendak mencuri, sebenarnya tersangka Eko juga berniat mengedarkan paket narkoba. 

Ya saat itu saya memang berniat mencuri, sebelum melakukannya saya pakai sabu dulu biar semangat.

Ketika melintas di kawasan Batealit, Eko melihat kesempatan menggondol motor. Niat edarkan sabu ditunda sesaat, ia berhenti untuk mengambil motor yang terparkir di depan warung sate.

"Kuncinya masih terpasang di motor. Ketika hendak melarikan barang curiannya, ternyata pemilik motor mengetahui dan berhasil menggagalkan aksi Eko. Saat kami amankan dan digeledah, di sakunya ada lima paket sabu siap edar," jelas Hendro. 

Eko lantas dikeler menuju Mapolres Jepara untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Setiap paket hemat sabu dijual Eko dengan harga Rp 300 ribu. Ia mendapat keuntungan hingga 50% dari harga jual per paket.

"Selain dia, kami juga amankan dua pengedar di tempat terpisah. Masih kami kembangkan untuk memastikan apakah mereka satu jaringan atau beda," ujar dia. 

Dari ketiganya polisi mengamankan sejumlah paket kecil bubuk kristal, dengan berat bervariasi, di plastik klip. Mereka disangka melanggar pasal 114 dan atau 112 serta 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara. []

Baca juga: 


Berita terkait
Polisi Jepara Bekuk Penjual Motor Curian di Facebook
Lima orang penadah hasil kejahatan dibekuk Polres Jepara. Mereka menjual motor curian lewat Facebook.
Hotman Paris Sambangi PLTU di Jepara, Ada Apa ?
Pengacara beken Hotman Paris Hutapea datangi PLTU Tanjung Jati B di Jepara, Jawa Tengah. Revaluasi aset bersama operator PLTU.
Kemeriahan Kirab Ingkung Ayam Kendengsidialit Jepara
Tradisi kirab ingkung warga Desa Kendengsidialit, Welahan, Jepara, Jawa Tengah. Bentuk syukur warga atas melimpahnya hasil panen padi.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.