BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara Seluas 4,5 Hektare

Lahan ladang ganja ditemukan dari hasil kerjasama BNN RI dengan BRIN menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA)
Tim gabungan terdiri dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian melakukan operasi sekaligus memusnahkan ladang ganja seluas 4,5 hektare di Dusun Alue Ie Mudek, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, 16 Agustus 2023. (Foto: TAGAR/Dok/BNN)

TAGAR.id, Aceh Utara, Aceh - Personel Badan Narkotika Nasional (BNN) RI melakukan pemusnahan tanaman ganja seluas sekitar 4,5 hektare di Kawasan Dusun Alue Ie Mudek, Desa Teupin Rusep, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Aceh.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol I Wayan Sugiri, pada Rabu, 16 Agustus 2023, mengatakan, lahan ladang ganja ditemukan dari hasil kerjasama BNN RI dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) serta dilakukan penyelidikan.

"Penemuan lahan menggunakan Pesawat PTTA, operasi pemusnahan ladang ganja melibatkan tim gabungan dari BNN, TNI, Polri, Satpol PP, kejaksaan, Bea Cukai, Dinas Pertanian dan instansi terkait," ujar Irjen Pol I Wayan

"Sulitnya akses menuju ke lokasi dan tidak bisa dilalui kendaraan roda dua apalagi roda empat, harus dengan berjalan kaki, sebab medan alamnya terjal dan licin, butuh waktu sekitar 45 menit melewati jalan setapak untuk sampai ke lokasi," ungkapnya.

Menurutnya, Irjen Pol Wayan Sugiri mengatakan, diperkirakan tumbuhan ganja siap panen itu berusia Empat bulan dan pemusnahan batang tanaman ganja tersebut ditumpuk kemudian dibakar, diperkirakan berat tumbuhan ganja tersebut mencapai dua ton.

ladang ganja1Ilustrasi - Personel TNI Koramil 16/Tangse, Kodim 0102/Pidie, Korem 011/Lilawangsa, Aceh, mencabut batang ganja dalam pemusnahan dua hektare ladang ganja dengan cara dibakar di hutan Wilayah Gampong Keubon Nilam, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, 2 September 2022. (Foto: Tagar/Dok Koramil 16/Tangse)

"Tanaman ganja tersebut dimusnahkan dengan cara dicabut dan dibakar di 11 titik di lahan seluas sekitar 4,5 hektar, diperkirakan ketinggian tanaman bervariasi antara 20 sampai 200 centimeter dengan jarak tanam sekitar 50 hingga 100 centimeter, dengan jumlah puluhan ribu batang ganja mencapai dua ton," terang Irjen Pol Wayan.

Berdasarkan data wilayah Aceh Utara, khususnya Desa Teupin Reusep merupakan salah satu pilot project program grand design alternative development (GDAD) yang diinisiasi BNN. Selain itu juga Kabupaten Aceh Besar, Bireuen dan Gayo Lues.

"Program tersebut memberikan pelatihan life skill bagi masyarakat berprofesi sebagai petani tanaman ganja untuk beralih menjadi petani tanaman produktif lainnya yang bermanfaat" harap Irjen Pol I Wayan Sugiri.

Diketahui, sesuai pasal 111 ayat (2) undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan ganja golongan I dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. (Laung). []

Berita terkait
Pemerintah Cabut Aturan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Setelah sempat menjadi kontroversi, pemerintah melalui Kementerian Pertanian secara resmi mancabut aturan pemanfaatan ganja sebagai tanaman obat
0
BNN Musnahkan Ladang Ganja di Aceh Utara Seluas 4,5 Hektare
Lahan ladang ganja ditemukan dari hasil kerjasama BNN RI dengan BRIN menggunakan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA)