Polisi Jepara Bekuk Penjual Motor Curian di Facebook

Lima orang penadah hasil kejahatan dibekuk Polres Jepara. Mereka menjual motor curian lewat Facebook.
Polisi Jepara memperlihatkan komplotan penadah motor curian dan hasil kejahatan. (Foto: Tagar/Padhang Pranoto)

Jepara - Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara, Jawa Tengah, bekuk komplotan penadah hasil kejahatan yang beroperasi lintas wilayah. Para pelaku memanfaatkan Facebook sebagai sarana jual motor curian.

Ada lima orang yang ditangkap, yakni Darobi, Masropi, Jati, Niam dan Sukron, semuanya warga Kabupaten Rembang. Darobi mengaku, sudah 16 hari terakhir melakukan jual beli lewat akun Golek Sandang Pangan. 

Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 900 ribu rupiah per transaksi. "Jualnya di lapak jual beli Rembang. Saya belinya Rp 4,8 juta, jual Rp 6,8 juta," ujarnya dihadapan pewarta, Senin, 2 Desember 2019.

Mereka memanfaatkan media sosial untuk memperjualbelikan kendaraan.

Ia menyebut, ketika ada pembeli yang berminat maka transaksi akan dilakukan dengan bayar di tempat atau cash on delivery (COD). Dalam menawarkan barang jualanya, Darobi juga melengkapi motornya dengan sebuah surat tanda nomor kendaraan (STNK). Belakangan diketahui, STNK itu palsu.

"Nanti kalau ada yang minat bisa inbox terus nanti lanjut COD. Kalau STNK itu buatnya sekitar Rp 500 ribu. Jadi untungnya setiap motor Rp 900 ribu," kata dia.

Darobi juga mengakui jika perbuatannya salah di mata hukum. Tapi ia menyatakan terpaksa lantaran terdesak kebutuhan rumah tangganya.

Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengatakan lima orang penadah tersebut merupakan satu jaringan. Motor curian diduga kuat berasal dari wilayah Jepara.

"Lima tersangka tergabung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti enam kendaraan. Mereka memanfaatkan media sosial untuk memperjualbelikan kendaraan," kata dia. 

Tim Tekap Antibandit Polres Jepara juga mengembangkan penyelidikan terkait pemetik atau pelaku pencarian dan tempat kejadian lain. "Kelima tersangka kini kami tahan untuk proses penyidikan," terang Arif.

Di penyidikan, lima penadah disangka melanggar pasal 480 KUHP tentang Penadahan. Mereja terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca juga: 

Berita terkait
Berburu Buah Durian Lekak Asal Jepara Pasca-Petruk
Dulu Jepara dikenal dengan durian petruk. Varian tersebut sekarang diklaim telah punah. Jangan khawatir, karena masih banyak jenis lain yang lekak.
Pindang Serani Jepara, Bekal Nelayan yang Lezat
Pindang Serani, bekal nelayan Jepara ini lezat dan segar. Karena kelezatannya, banyak restoran yang menjadikan pindang serani sebagai menu utama.
Kisah Ibu Rumah Tangga Tertular HIV di Jepara
Seorang ibu rumah tangga di Jepara blak-blakan dirinya seorang pengidap HIV positif, penyakit mematikan itu telah merenggut nyawa suami dan anaknya
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.