Warga Jambi Curi Motor Teman Sendiri di Yogyakarta

Berdasarkan pemeriksaan Polsek Ngaglik Sleman, Yogyakarta tersangka menjual motor temannya di Solo, Jawa Tengah.
Pelaku pencurian kendaraan bermotor di Sleman, Yogyakarta. (Foto: Polsek Ngaglik/Tagar)

Sleman - Kepolisian Sektor Ngaglik Sleman meringkus seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor berinisial H, 35 tahun, warga Jambi. H harus mempertanggungjawabkan perbuatanya setelah membawa kabur sepeda motor orang lain. 

Kepala Kepolisian Sektor Ngaglik, Sleman Komisaris Polisi Tri Adi Hari Sulistia mengatakan korban adalah Dikky Saputra yang tak lain adalah teman pelaku. Mereka tinggal di kos sama daerah Klabanan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman.

Saat diamankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo, secara online

"Pelaku merupakan teman korban. Pelaku meminjam motornya korban, namun saat kembali ke kos, H sudah tidak membawa motor tersebut. Saat ditanya selalu beralasan dan berbelit-belit. Juga setiap kali ditanyakan jawabannya selalu sama," ujar Tri kepada wartawan, Jumat, 3 Juli 2020.

Merasa curiga dengan ulah H, Dikky kemudian menceritakan peristiwa tersebut ke Polsek Ngaglik, Sleman. Setelah menerima laporan, petugas piket langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan pelaku H dan memeriksa saksi-saksi.

Mulanya H tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dicecar sejumlah pertanyaan dari petugas, pelaku H kemudian mengakui telah membawa kabur motor korban. 

"Saat diamankan H mengaku motor yang dipinjam telah dijual di daerah Solo, secara online," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Ngaglik Inspektur Satu Budi Karyanto SH manambahkan dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku H tidak hanya sekali melakukan perbuatan serupa. Setidaknya pelaku H telah melakukan peecurian di empat lokasi berbeda.

"Pelaku pernah mencuri di Sewon, Bantul, Depok, Sleman dan Wonogiri, Ngaglik, Sleman dan Wonosobo dua lokasi. Motor itu dijual secara online, kita juga masih cari motor yang di jual pelaku," ujarnya.

Kepada petugas, H mengaku melakukan perbuatan itu, karena terdesak ekonomi. Uang hasil penjulan sepeda motor dipinjam untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama berada di Yogyakarta.

Kebutuhan sehari-hari bagi H adalah membeli pakaian kaos, jaket dan celana jeans. Akibat perbuatannya, H dijerat pasal 373 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

"H terancam pidana tentang pengelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," ucapnya. []

Berita terkait
Jawaban Dishub Yogya soal Kecelakaan di Lempuyangan
Seringnya terjadi kecelakaan maut dan menimpa korban sejumlah rambu lalu lintas telah dipasang di fly over Lempuyangan, Yogyakarta.
Jimat di Klithikan Pasar Beringharjo Yogyakarta
Katanya ada jimat di pasar barang antik atau Klithikan di Pasar Beringharjo Yogyakarta. Benarkah. Kita ikuti perjalanan kunjungan Tagar ke sana.
Dugaan Pelanggaran Lelang Proyek di Yogyakarta
Forum Rakyat Jogjakarta menduga ada pelanggaran lelang proyek pembangunan tebing Sungai Bedog di Yogyakarta.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.