Yogyakarta - Forum Rakyat Jogjakarta (FRJ) menilai ada kejanggalan dalam proses lelang salah satu proyek pembangunan di Yogyakarta, yakni pembangunan tebing Sungai Bedog. FRJ menduga ada penyimpangan dan tak sesuai aturan dalam proyek senilai Rp 13 miliar tersebut.
FRJ sebelumnya menganggap ada beberapa dugaan kesalahan yang dilakukan pihak penyelenggara dalam lelang tersebut. Antara lain proses verifikasi peserta lelang yang tidak sesuai, indikasi melampaui wewenang hingga adanya persyaratan yang tidak benar.
Koordinator II FRJ, Mulyono Adi Prawiro Utomo mengatakan, dalam poses lelang tersebut ada pihak yang keberatan dan melakukan sanggahan. Namun, yang terjadi saat ini tender tersebut telah mendapatkan pemenang lelang di mana penandatanganan kontrak sudah dilakukan pada Senin 29 Juni 2020.
Padahal seharusnya sanggahan wajib dijawab.
Dia mengatakan, ada tiga perusahaan yang ikut dalam lelang tersebut melakukan sanggahan. Namun yang terjadi, pemenang lelang justru sudah penandatanganan kontrak. "Padahal seharusnya sanggahan wajib dijawab. Dengan ini maka penandatanganan kontrak tersebut bisa dikatakan ilegal,” katanya dalam keterangan tertulis pada Rabu, 1 Juli 2020.
Mulyono menilai dengan adanya tahapan yang belum selesai dilalui ini, maka seharusnya kontrak tersebut batal demi hukum. Selain itu pihak-pihak yang terkait dengan lelang tersebut juga wajib untuk bertanggung jawab.
Penandatangan kontrak lelang proyek Pembangunan Tebing Sungai Bedog dilakukan pada di Grha Sabo pada Senin, 29 Juni 2020. Paket proyek mulai dilelang pada 25 Maret 2020 dan baru menghasilakn pemenang pada 11 Juni 2020. Proses yang panjang ini dikarenakan adanya refocusing anggaran akibat pandemi corona.
Pembangunan tebing Sungai Bedog dianggap penting karena aliran sungai sudah membahayakan warga mengingat terjadi perubahan pada aliran di sungai tersebut. Jika tidak dilakukan penguatan pada tebing akan membahayakan warga, terutama jika terjadi banjir. []