Batu - Muhammad Ali, 55 tahun, tidak kuasa menahan malu dan tangisnya saat digelandang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resort Batu pada Jumat 21 Februari 2020. Dia harus berurusan dengan hukum akibat penggelapan sepada motor milik majikannya Hariyanto.
Dihadapan polisi, Muhammad Ali tidak sedikitpun menampakkan wajahnya. Dia selalu menunduk dan hanya terdengar sesenggukan-sesunggukan dengan tampak wajah menyesal dari dirinya.
"Ini (penggelapan sepada motor) baru pertama kalinya, karena kepepet. Saya hanya ingin keliling-keliling dan tidak punya sepeda motor," ujarnya yang merupakan warga asli Jakarta itu.
Dia menceritakan bahwa merantau dari Jakarta ke Kota Batu hanya untuk berjualan roti milik Hariyanto sejak Agustus 2019. Dari ibu kota, dia tidak mengajak keluarganya dan hidupnya berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
Ini (penggelapan sepada motor) baru pertama kalinya, karena kepepet.
"Enggak ada keluarga, sendirian di sini (Kota Batu). Kalau tidur ya di mana-mana. Kadang di taman di dekat Klenteng ini," ujarnya dengan wajah tertunduk malu.
Selama bekerja, dia mendapatkan pinjaman sepeda motor jenis Honda Beat dari Hariyanto untuk operasionalnya. Yaitu mengantarkan roti ke beberapa wilayah di Kota Malang dan Kota Batu.
Setelah lima bulan bekerja atau tepatnya pada 1 Desember 2019. Saat itu, dirinya memang sedang libur dan tidak masuk kerja. Namun, dia ke pabrik roti tempatnya bekerja untuk izin keluar menggunakan sepeda motornya.
Dia pun menaruh keranjang roti yang biasa dibawanya ketika bekerja dan pamit ke teman-temannya yang masuk kerja untuk isi bensin. Sejak saat itulah, Ali tidak pernah kembali dan berpindah-pindah tempat hingga awal Februari 2020.
Tujuannya lari dan menghindar dari Hariyanto dengan membawa sepeda motor Honda Beat miliknya. Karena merasa tertipu, warga Songgokerto, Kecamatan Batu, Kota Batu itu pun melaporkan perbuatannya ke Polres Batu pada 8 Februari 2020.
Tak butuh waktu lama, polisi yang sudah mengantongi identitas pelaku langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, pelaku tertangkap saat istirahat di Klenteng Kwan Im Tong Kota Batu pada 9 Februari 2020.
"Dari hasil penyelidikan. Tersangka memang baru pertama kali melakukan tindak kejahatan ini dan sudah kita amankan beserta motornya," kata Kepala Polres Batu, AKBP Harviadi Agung Prathama.
Tindakan itu sendiri, dikatakannya bahwa tujuan tersangka memang untuk dimiliki sendiri dan tidak untuk dijual. Motor tersebut gunakan hanya untuk jalan-jalan di wilayah Malang Raya.
"Tersangka ini bekerja pada korban. Saat aksinya, dia seolah-olah pinjam dan kemudian dibawa lari," ujarnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Harviadi mengatakan tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan barang milik orang lain. Tersangka dikatakannya terancam 4 tahun hukuman penjara. []