Banda Aceh - Sepasang pasangan non muhrim digerebek warga karena diduga telah berbuat mesum di kamar mandi (WC) kantor desa Dusun Beringin Desa Salur Kecamatan Teupah barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
Kepala Satreskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal mengatakan sepasang kekasih tanpa ikatan nikah itu, MD, 36 tahun, warga Kecamatan Simeulue Tengah, sementara pasangannya SL, 42 tahun, warga Kecamatan Tuepah Barat Kabupaten Simeulue, Aceh.
"Benar, kejadian Sabtu, 9 Januari 2021 malam sekitar pukul 20.00 WIB," kata Rizal, Senin, 11 Januari 2021.
Yang mana pasangan tersebut pada saat kejadian berada di toilet saat diamankan oleh pemuda desa.
Rizal menambahkan, pasangan tersebut digerebek warga karena diduga nekat berbuat mesum di kamar mandi.
"Yang mana pasangan tersebut pada saat kejadian berada di toilet saat diamankan oleh pemuda desa," katanya.
Baca juga:
Saat ini keduanya telah diamankan oleh pihak kepolisian setempat. "Untuk cegah amarah dan amukan warga sekitar, kini sudah diamankan, dan akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Rizal menambahkan pasangan tersebut jika terbukti berbuat mesum maka dijerat dengan pasal tindak pidana khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) dan atau pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. []