Samosir - Pemerintah Kabupaten Samosir akan menerapkan larangan bagi warga luar khususnya yang berasal dari zona merah Covid-19 untuk berdagang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara. Pemberlakukan aturan tersebut mulai dilaksanakan sejak Kamis, 16 April 2020.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir Hotraja Sitanggang selaku pengelola pasar pekan di seluruh Kabupaten Samosir menegaskan hal itu pada Selasa, 14 April 2020.
"Untuk besok pada Rabu, penduduk luar Samosir masih boleh berdagang di seluruh onan. Tapi kita harapkan mulai Kamis tidak boleh lagi. Pada Rabu besok, kita akan melakukan imbauan dan sosialisasi melalui pengeras suara kepada pedagang luar Samosir untuk tidak berdagang lagi di Samosir," jelas Hotraja.
Tujuan kita meminimalisasi dan bukan membuat lockdown
Pemberlakuan larangan tersebut diprioritaskan kepada pedagang yang datang dari daerah zona merah seperti Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. "Namun karena sudah ada korban di Sidikalang maka kita harus tetap antisipasi, walau Sidikalang belum termasuk zona merah," terangnya.
Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Samosir sebagai pihak yang menerapkan aturan ini tetap memberikan izin kepada truk pedagang yang membawa bahan pokok masuk ke Samosir, namun hanya untuk mengantarkan barang dan tidak berdagang secara retail atau mengecer barang.
"Tujuan kita meminimalisasi dan bukan membuat lockdown. Kalau sopir truk hanya datang antar barang dan ditampung oleh orang Samosir di sini barangnya dan sore itu sopirnya pulang, nggak masalah bagi kita," tambah Hotraja.
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Samosir Vikbon Simbolon, mengakui pihaknya telah melakukan rapat pembahasan terkait hal itu dan akan ada keluar standar operasional prosedur (SOP).
Menurutnya, Kabupaten Samosir belum swasembada pangan, karenanya itu memungkinkan pedagang-pedagang dari luar Samosir harus masuk.
"Untuk mengantisipasinya, pada pemeriksaan di pintu masuk Samosir akan diminta dan ditahan kartu pengenal pedagang dari luar Samosir dan harus kembali hari itu juga, tapi bukan berarti tidak bisa pedagang ke Samosir karena kita belum swasembada," jelas Vikbon.
Pihaknya mengaku telah membahas SOP tentang semua warga yang masuk ke Kabupaten Samosir, baik berdagang maupun berkunjung. SOP dimaksud telah disusun untuk segera ditandatangani Bupati Samosir.[]