Link Daftar dan Syarat Dapat Bantuan BPUM di Banda Aceh

Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Kota Banda Aceh tahap ke dua akan berakhir sampai dengan akhir November 2020.
Ilustrasi uang (Foto: Pixabay)

Banda Aceh - Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM) di Banda Aceh Tahap Dua masih dibuka hingga akhir November 2020.

"Sampai hari ini, kita masih belum menutup pendaftaran, masih kita beri kesempatan akan tetapi pendaftar yang ikut mendaftar di link sudah tidak semeriah yang daftar pertama dulu karena ini yang sisa-sisanya yang telat mendapat informasi, namun kita tetap melayani untuk warga Banda Aceh untuk kesempatan sampai batas yang ditentukan oleh Kementrian," kata Kepala Bidang Pengembangan Usaha Mikro Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Diskopukmdag) Kota Banda Aceh Muda Bahlia dalam keterangannya, Kamis, 5 November 2020.

Muda menambahkan, bagi masyarakat yang mau daftar bisa mendaftarkan secara online silahkan mengunjungi di link https://bit.ly/BPUMbnatahap2.

“Pendaftarannya bisa dilakukan langsung melalui perangkat HP/Komputer dengan persyaratan warga Kota Banda Aceh memiliki NIK/KTP elektronik, memiliki usaha yang masuk kategori usaha mikro dengan menyertakan foto usaha tersebut, memiliki nomor Rekening Bank dengan saldo kurang dari Rp.2 juta, tidak sedang mengakses kredit di perbankan, belum pernah menerima bantuan dari pemerintah dan bukan ASN, Anggota TNI, Anggota Polri, Pegawai BUMN atau BUMD,” kata Muda.

Sampai hari ini, kita masih belum menutup pendaftaran, masih kita beri kesempatan.

Muda mengatakan sudah ada sebanyak 9927 calon penerima BPUM yang akan diusulkan ke Kementrian Koperasi dan UKM RI.

"Kami hari ini insyaallah akan melakukan pengusulan calon penerima BPUM tahap kedua gelombang pertama ke Kementerian Koperasi dan UKM RI sebanyak 9927 calon penerima BPUM," katanya.

Sebanyak 9927 calon penerima BPUM yang diusulkan tersebut kata Muda berdasarkan hasil cleansing dari pendaftar yang kurang lebih mencapai 11.000 pendaftar dan sekarang sedang dilakukan cleansing kepada 4000 pendaftar lagi. "Hasil cleansing tersebut dilakukan oleh dinas kita sebagai tim yang bekerja sama dengan tim BPKP Aceh," kata Muda.

Muda menjelaskan, pendaftar yang tidak masuk ke dalam usulan calon penerima bantuan tersebut disebabkan oleh beberapa hal.

Baca juga: Jumlah Pendaftar Bantuan BPUM di Aceh Barat Capai 11.000

"Itu yang kita cleansing karena pendaftaran bukan berKTP Banda Aceh atau bukan warga Banda Aceh, mereka yang sudah pernah dapat bantuan sebelumnya, kemudian mereka yang sudah mendaftar pada BPUM tahap pertama dan juga mereka yang mendapatkan pembiayaan usahanya oleh perbankan," ujarnya.

Muda berharap, bantuan tersebut bisa maksimal dipergunakan sebagai modal usaha pada keadaan ekonomi saat ini yang merosot karena pandemi dan dengan bantuan ini tidak menjadi beban ekonomi di keluarga masing-masing. []

Berita terkait
Hilang Empat Hari, Nelayan di Banda Aceh Ditemukan Tewas
Seorang nelayan ditemukan tewas di perairan Banda Aceh, Aceh, Rabu 4 November 2020.
Penampakan 8 Bandar Sabu yang Selundup 101 Kg Sabu di Aceh
Polisi Aceh mengungkap penyelundupan 101 kilogram narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia dan menangkap 8 bandar sabu.
Sampah di Pelabuhan Lampulo Banda Aceh Dibersihkan
Petugas DLHK3 Banda Aceh membersihkan sampah apung di Pelabuhan Perikanan Samudera Lampulo, Banda Aceh.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.