Banda Aceh – Pemerintah Kota Banda Aceh melarang warganya membakar petasan atau mercon saat hari raya Idul Adha 1440 H.
"Kita mengimbau warga tidak membakar petasan dan sejenisnya, baik pada malam hari raya maupun saat hari raya agar terjaganya ketertiban dan kenyamanan masyarakat," kata Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, Sabtu 10 Agustus 2019 di Banda Aceh.
Aminullah menilai, membakar petasan adalah tindakan sia-sia, tidak sesuai dengan budaya masyarakat Aceh dan bertentangan dengan syariat Islam.
"Menyambut hari raya Idul Adha dengan membakar petasan tidak perlu dilakukan, karena tidak sesuai dengan budaya kita dan bertentangan dengan syariat Islam," jelasnya.
Kemudian kepada pedagang, Aminullah meminta agar tidak menjual petasan. "Pedagang yang kita temukan menjual petasan atau sejenisnya, akan kita ambil tindakan," tegasnya.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat mengatakan dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan warga menyambut hari raya kurban ini, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polresta Banda Aceh.
Mereka sejak kemarin sudah mulai turun melakukan patroli dan melakukan sosialisasi. Jumlah personel yang diturunkan 100 orang, masing-masing regu 10 orang terdiri dari tujuh regu Satpol PP dan tiga regu WH.
"Dari kemarin kita sudah lakukan patroli, kita telah mengimbau juga para pedagang. Yang membandel akan kita sita," pungkas Hidayat.[]