Banda Aceh - Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan hiburan saat malam.
Perbub yang di teken langsung Bupati Dulmusrid tertanggal 3 Maret 2020. Regulasi tersebut berisi tujuh BAB dengan 13 pasal itu khusus mengatur pelaksanaan kegiatan di malam hari.
Dalam aturan tersebut, masyarakat Aceh Singkil dilarang menyelenggarakan hiburan saat malam. Namun, untuk kegiatan pemerintah, partai politik dibolehkan hingga pukul 24.00 WIB.
Harus dikerjakan, kalau ada yang melanggar sampaikan ke Polisi.
Pada Pasal 4 ayat 1 peraturan bupati itu dituangkan, acara yang dimaksud di antaranya adalah keyboard, orkes atau hiburan lainnya yang menggunakan alat musik.
Sementara di ayat 2 pasal yang sama disebutkan, larangan itu tidak termasuk hiburan perayaan hari besar nasional, kegiatan partai politik, pemerintahan, keagamaan serta kesenian adat.
Lalu, dalam pasal 7 ayat 1 disampaikan, waktu pelaksanaan kegiatan hiburan yang dilaksanakan oleh perorangan dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB.
Namun, ayat selanjutnya (2) tertulis, untuk kegiatan pemerintah, partai politik, hari besar nasional dan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 2 dimulai pukul 08.00 WIB sampai 24.00 WIB.
Baca juga: Pasca Pemuda Tertembak, Bupati Singkil Larang Kibot Malam
Terkait regulasi ini, Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid menegaskan, peraturan larangan hiburan malam itu harus dilaksanakan. Ketika ada warga yang melanggar maka bisa diadukan ke pihak keamanan.
"Harus dikerjakan, kalau ada yang melanggar sampaikan ke Polisi," kata Dulmusrid kepada wartawan, Minggu, 8 Maret 2020 kemarin.
Dulmusrid menjelaskan, setiap masyarakat tidak diperbolehkan melaksanakan organ tunggal hingga malam, dibatasi hanya dari pagi sampai sore.
"Tidak ada lagi hiburan di malam hari, kecuali kegiatan pemerintah daerah," tuturnya. []