418 Ribu Batang Rokok Luffman Amerika Masuk ke Aceh

Bea Cukai Provinsi Aceh menyita sebanyak 418 ribu batang rokok ilegal merek Luffman dari Amerika Serikat.
Petugas Kanwil Bea Cukai Aceh saat melakukan pemeriksaan rokok ilegal yang telah disita. (Foto: Tagar/Dok. Kanwil Bea Cukai Aceh)

Banda Aceh - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Provinsi Aceh menyita sebanyak 418 ribu batang rokok ilegal merek Luffman, di kawasan Beureunuen, Kabupaten Pidie, Aceh, Jumat, 6 Maret 2020 kemarin.

Rokok Luffman yang disita itu merupakan produksi di bawah pengawasan dari Leadon Tobacco Int’l Inc, Amerika Serikat. Harga dari total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai Rp 424,2 juta lebih. Akibatnya beredarnya rokok ilegal itu, negara merugi sebesar Rp 196,4 juta.

"Rokok yang disita ini sebanyak 418 ribu batang. Sudah dikemas ke dalam 41 karton, per karton berisi 50 slop, masing-masing slop 10 bungkus, per bungkus berisi 20 batang. Juga ada 40 slop 10 bungkus lainnya," kata Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangannya, Senin, 9 Maret 2020.

Isnu mengatakan, keberadaan rokok itu diketahui berawal dari informasi yang disampaikan Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara, dilaporkan bahwa terdapat mobil jenis pickup yang bermuatan rokok ilegal, bergerak dari Sumatera Utara menuju Aceh. Dan Bea Cukai Aceh melakukan pengintaian.

Rokok yang disita ini sebanyak 418 ribu batang. Sudah dikemas ke dalam 41 karton, per karton berisi 50 slop, masing-masing slop 10 bungkus, per bungkus berisi 20 batang.

"Waktu dilacak ternyata mobil itu diketahui berada di wilayah Beureunuen, Kabupaten Pidie pada Jumat, 6 Maret 2020, sekitar pukul 13.00 WIB," ucapnya.

Setelah itu, kata Isnu, berselang tiga jam kemudian, petugas menemukan mobil pick up yang diduga membawa barang ilegal itu, tepat saat melakukan aktivitas bongkar muat di tempat pencucian mobil (doorsmeer) yang sudah tidak dibuka lagi.

"Setelah diperiksa, mobil pick up itu penuh dengan muatan rokok siraget putih mesin (SPM) merek Luffman berwarna merah tanpa dilekati pita cukai atau polos," ujar Isnu.

Tak hanya menyita rokok, petugas juga mengamankan sopir, seorang kernet dan mobil pick up beserta muatannya ke Kanwil Bea Cukai Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Dalam kesempatan ini, Isnu juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal, yakni kemasannya tidak dilekati pita cukai (polos), ada juga yang ditempel pita cukai palsu, pita cukai bekas pakai, pita bukan peruntukannya, serta pita cukai salah personalisasi.

"Untuk itu, masyarakat dimohon tidak menawarkan, membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok illegal tersebut," tutup Isnu. []

Berita terkait
Efek Corona, Cabai Merah di Abdya Aceh Melonjak Naik
Pasca Corona atau Covid-19 sejumlah bahan pokok di Aceh Barat Daya naik. Dan harga tertinggi cabai kering.
Karyawan di Aceh Curi Uang Perusahaan Rp 1 Miliar
Seorang karyawan menyerahkan diri ke Polda Aceh setelah diduga mencuri uang perusahaan tempatnya bekerja dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih.
Ada Kondom, Kompak Janda dan Duda Pesta Sabu di Aceh
Kompak, polisi menangkap sepasang kekasih yang berstatus janda dan duda di Aceh yang sedang asyik mengisap sabu.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.