Delapan Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk Polres Gowa

Delapan komplotan pengedar narkoba di bekuk Satnarkoba Polres Gowa.
Delapan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu diamankan Polres Gowa. (Foto: Tagar/Afrilian Cahaya Putri)

Gowa - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengamankan tiga komplotan pengedar dan penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu di Kabupaten Gowa. Jumat 5 Juli 2019

Ketiga komplotan ini terdiri dari delapan orang. Masing-masing ME (24), AZ (29), SHD (50), ABM (20), YBR (25), ZKN (27), ID (40), HS (35), dimana kesemuanya pelaku saling keterkaitan.

Kepala Sub Bagian (Kasubag) Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan yang didampingi Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 17,2 gram Shabu dari tangan kedelapan pelaku.

"Sebanyak delapan pelaku penyalahgunaan Narkotika berhasil diamankan Satuan Narkoba Polres Gowa, dimana 2 lainnya saat ini masih dalam status DPO, dari tangan kedelapan pelaku, Satnarkoba berhasil mengamankan 17,2 gram Shabu," papar AKP Tambunan.

Salah satu diantara  tersangka yakni ID merupakan  residivis kasus Narkoba pada tahun 2011 dan 2015 di Polres Palopo dan Polrestabes Makassar.

Lanjut AKP Tambunan, menurut pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperolehnya dari seorang bandar besar yang berada di Kota Makassar seharga Rp 1.200.000 per gram

"Mereka kemudian menjual kembali per sachet seharga Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu dengan sasaran teman, para pedagang, buruh, hingga komunitas mobil ceper," terangnya.

Para pelaku tersebut dibekuk Satnarkoba Polres Gowa di lokasi yang berbeda, dengan sejumlah barang bukti diantaranya, dua buah pembungkus rokok, tiga lembar sachet plastik bening yang didalamnya terdapat kristal bening diduga narkotika jenis Shabu, 21 lembar sachet sabu, satu buah korek api.

Berikutnya satu buah sendok plastik yangg terbuat dari sedotan. Satu set alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral lengkap dengan pireksnya (Bong), dua buah timbangan elektrik, satu ball plastik bening.

Kedelapan pelaku dijerat dengan Undang- Undang Narkotika tahun 2009 sesuai dengan perannya masing-masing, mulai dari pasal 114 (1), pasal 112 (1), serta pasal 127 (1) dengan ancaman hukuman yang berbeda-beda pula. []

Artikel lainnya:

Berita terkait