Padangsidempuan - Satu Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 asal Kota Padangsidempuan, Sumatera Utara, mengembuskan nafas terakhir dan dimakamkan di Kota Medan pada Sabtu, 4 April 2020.
Pasien yang meninggal ini diketahui berinisial E, seorang wanita. Dia meninggal ketika akan dirujuk ke RSUP Haji Adam Malik Medan.
Pasien yang dalam kondisi hamil ini dibawa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padangsidempuan pada Jumat, 3 April 2020 malam, menggunakan mobil ambulans dan petugas medis setempat, didampingi pihak keluarga dengan mengendarai mobil lainnya.
Untuk proses pemakaman di Medan, Wali Kota Padangsidempuan Irsan Efendi Nasution berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan pihak terkait.
"Belum bisa kita pastikan PDP itu positif atau negatif, karena hasil tes swebnya belum ke luar dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) Jakarta. Kita masih terus berkoordinasi. Untuk keterangan resmi, nanti akan kita lakukan konferensi pers," tutur Irsan.
Pasien sampai ke Rumah Sakit Haji Adam Malik sudah dalam kondisi meninggal, dead on arrival
Irsan mengimbau seluruh warga yang pernah melakukan kontak atau berinteraksi dengan PDP tersebut agar melakukan isolasi mandiri.
"Dari hasil penelusuran kita, ada sekitar 45 orang yang sudah atau pernah berinteraksi dengan PDP ini. Karenanya kita minta untuk mengisolasi diri secara mandiri, dan segera melapor ke petugas medis atau posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," katanya.
Meninggalnya PDP asal Kota Padangsidempuan dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat RSUP Haji Adam Malik Medan Rosario Dorothy Simanjuntak.
"Iya benar, perempuan 32 tahun, dia dimakamkan di Kota Medan dan akan dilakukan oleh medis sesuai dengan standar operasional prosedur yang telah ditentukan," kata Rosario.
Menurut Rosario, pasien ini memiliki riwayat perjalanan dari Jakarta. Meninggal pada pukul 10.00 WIB, dan berstatus dead on arrival.
"Pasien sampai ke Rumah Sakit Haji Adam Malik sudah dalam kondisi meninggal, dead on arrival. Istilah yang digunakan pada pasien yang meninggal secara klinis sebelum sampai di rumah sakit. Saat ini yang bersangkutan telah dimakamkan. Sedangkan untuk keluarga atau orang yang pernah bersentuhan atau berhubungan dengan pasien, itu merupakan tanggung jawab dari dinas kesehatan," tandasnya.[]