Wali Kota Siantar Disuruh Sekolah Lagi soal Aturan

Anggota DPRD Pematangsiantar mengatakan wali kota perlu sekolah lagi agar tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan pemerintah.
Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari PDIP Ferry SP Sinamo. (Foto: Tagar/Anugerah Nasution)

Pematangsiantar - Anggota DPRD Kota Pematangsiantar dari Fraksi PDIP Ferry SP Sinamo mengatakan Wali Kota Hefriansyah Noor perlu sekolah lagi agar tidak melakukan tindakan yang melanggar peraturan pemerintah.

Ini diungkapkan Ferry merespons SK Wali Kota Pematangsiantar nomor: 360/151/III/WK-2020 terkait pembentukan Tim Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 di Kota Pematangsiantar.

Di dalam susunan tim tersebut, dicantumkan Ketua DPRD sebagai Wakil Ketua 5 Tim Gugus Tugas. Sedangkan, wali kota sebagai ketua tim, wakil ketua 1 Dandim 0207 Simalungun, wakil ketua 2 kapolres, wakil ketua 3 wakil wali kota, wakil ketua 4 kajari, dan wakil ketua 6 sekda.

Ferry menilai susunan itu tidak sesuai dengan Keputusan Presiden No 7 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 440/2622/SJ tertanggal 29 Maret Tahun 2020 tentang Susunan Pelaksanaan Gugus Tugas. Di aturan ini hanya terdapat dua wakil ketua, yakni Dasops Panglima TNI dan Asops Kapolri.

Saya tegaskan, wali kota harus taat azas aturan di atasnya

Ferry menyebut, dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pematangsiantar sebagai wakil ketua gugus tugas hal itu terkesan menghilangkan fungsi pengawasan DPRD.

“Bagaimana kami bisa mengkritisi kinerja Gugus Tugas Covid-19 Kota Siantar kalau dalam kepengurusannya dicantumkan juga Ketua DPRD Siantar sebagai wakil ketua dan ketuanya adalah wali kota. Lagi pula itu sangat tidak sesuai dengan konsideran di atasnya,” ujar Ferry, Selasa, 19 Mei 2020.

Menurut dia, itu mengindikasikan wali kota tidak mengerti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah sesuai keputusan presiden dan surat edaran mendagri. Ferry mengatakan wali kota perlu sekolah lagi belajar soal aturan.

"Perlu dipertanyakan bagaimana kinerja para staf atau bawahan wali kota mengajukan susunan itu untuk ditandatangani wali kota. Saya tegaskan, wali kota harus taat azas aturan di atasnya," ujar Ferry.

Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Marganda Lingga mengaku dirinya tidak hadir di awal pembentukan susunan gugus tugas.

“Saya mengetahui masuk dalam susunan organisasi GTP2 Covid-19 Kota Siantar itu setelah menerima SK dimaksud. Masalah itu akan dibahas secara internal di DPRD Siantar," katanya.[]

Berita terkait
Bertambah Lagi Satu Pasien Positif Corona di Siantar
Satu warga Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, dinyatakan positif Covid-19 berdasarkan hasil tes swab.
Warga Siantar Masih Berkerumun Berburu Bansos Tunai
Penyaluran bantuan sosial tunai dari Kemensos RI oleh PT Pos Indonesia Kota Pematangsiantar berpindah ke Lapangan Haji Adam Malik.
Polisi Didorong Tindak Tegas Kerumunan di Siantar
Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Timbul Lingga mendorong aparat kepolisian dan TNI untuk bertindak tegas terhadap kerumunan.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.