Polda Sumut Segera Periksa Wali Kota Siantar

Polda Sumatera Utara akan memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait kasus yang menjerat Kepala BPKD Adiaksa Purba.
Personel Ditkrimsus Polda Sumut saat membawa sejumlah barang bukti dan dokumen dari BPKD Kota Pematangsiantar, Jumat 19 Juli 2019. (Foto: Tagar/Anugrah Nasution)

Pematangsiantar - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) segera memeriksa Wali Kota Pematangsiantar terkait kasus yang menjerat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Adiaksa Purba.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Sub Bidang III Ditkrimsus Polda Sumatera Utara Kompol Roman Smaradhana Elhaj kepada sejumlah wartawan usai pihaknya melakukan penggeledahan ulang di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, Jumat 19 Juli 2019.

Menurut Roman, selain menggeledah ruangan di BPKD, pihaknya juga menggeledah rumah tersangka, Adiaksa Purba.

"Jadi saat bersamaan kita juga periksa rumah kepala badan. Nantinya kita akan melakukan pemeriksaan wali kota sebagai saksi dari kasus ini," tuturnya.

Kita akan terus dalami kasus ini. Untuk tersangka lainnya nanti kita akan beri tahu perkembangannya

Disebutkannya, ada empat ruangan digeledah petugas di kantor BPKD Jalan Merdeka sejak pukul 8.30 WIB.

"Tadi kita telah geledah empat ruangan. Ruangan Kepala BPKD, Kabid Pendapatan I, Kabid Pendapatan II dan Bendahara BPKD. Beberapa dokumen sudah kita amankan untuk proses penyidikan," ungkapnya.

Pemeriksaan berlangsung selama tujuh jam. Hadir di sana pejabat Pemkot dan Polres Pematangsiantar menyaksikan proses pemeriksaan. Hasilnya petugas mengamankan beberapa barang dan dokumen yang akan disesuaikan dengan keterangan tersangka yang telah ditahan di Mapolda Sumatera Utara sebagai proses penyidikan.

"Kita akan terus dalami kasus ini. Untuk tersangka lainnya nanti kita akan beri tahu perkembangannya," katanya.

Kepolisian masih terus melakukan pendalaman kasus OTT insentif pegawai BPKD dan telah mengamankan dua orang tersangka Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara Erni Zendrato dengan barang bukti Rp 186 juta. []

Baca juga:


Berita terkait