Wali Kota Siantar: Demi Allah, Haram Makan Hak Orang Lain

Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor kembali diperiksa Polda Sumut untuk kedua kali sebagai saksi.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor (kemeja putih) di sela pemeriksaan Tipidkor Polda Sumatera Utara sampai larut malam, Senin, 5 Juli 2019 (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan  - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor memilih koperatif ketika ada jadwal pemeriksaan sebagai saksi. Dia selalu menjawab segala pertanyaan penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara yang dilontarkan kepadanya.

"Iya, kita koperatif saja, apa yang ditanya penyidik kita jawab, sampai saat ini kita enjoy enjoy aja. Gak pakai pengacara Pemkot Siantar maupun pengacara pribadi, tanpa ada persiapan," ucap Hefriansyah di Polda Sumatera Utara, Senin, 5 Juli 2019, usai pemeriksaan dirinya sebagai saksi terkait dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Wali Kota Pematangsiantar diperiksa penyidik Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk kedua kalinya, dia diperiksa sampai larut malam.

Baca juga: Wali Kota Siantar Bungkam Soal Aliran Dana Pungli

"Gak masalah, yang penting kita koperatif. Banyak pertanyaan dari penyidik semua bisa kita jawab. Untuk kasus tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato, demi Allah saya haramkan memakan hak orang lain, sepeserpun saya tidak ada makan uang pungli itu," kata Hefriansyah.

Ketika ditanya wartawan mengapa diperiksa sampai dua kali, apakah ada temuan baru polisi dan apakah terlibat dalam dugaan pungli, mendengar itu, wali kota mengatakan silahkan bertanya kepada polisi.

"Tanya ke penyidik aja kenapa saya diperiksa dua kali," ujarnya.

Terpisah, Kasubdit III Tipidkor Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar untuk yang kedua kalinya.

"Iya, Wali Kota Pematangsiantar diperiksa sebagai saksi, ini pemeriksaan kedua terkait dugaan pungli atas tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato (kepala dan bendahara BPKD)," kata Roman.

Baca juga: Kembali Diperiksa Polda, Ini Fakta Wali Kota Siantar

Mengapa Wali Kota diperiksa sebanyak dua kali dan apakah akan ada tersangka baru, Roman mengaku bahwa ada keterangan yang perlu diambil atau dijelaskan.

"Penyidik membutuhkan informasi atau keterangan dari Wali Kota Pematangsiantar, makanya kita lakukan pemeriksaan lagi, jadi kita penyidik akan memanggil sejumlah saksi jika memang dibutuhkan keterangannya. Kita tidak bisa memastikan apakah ada tersangka baru atau tidak," ucapnya.

Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara melalui Kasubbid Penmas AKBP M.P Nainggolan membenarkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar.

"Penyidik Tipidkor melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan (Wali Kota Siantar), pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka," ucap Nainggolan.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian akan melakukan gelar perkara internal. Apakah akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau tidak.

"Kita lihat dulu pemeriksaan hari ini, nanti dilakukan gelar internal untuk proses lanjutnya," kata Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, Tipidkor Polda Sumatera Utara sebelumnya juga telah memeriksa Wakil Wali Kota serta Sekretaris Daerah Pematangsiantar. Selain Wali Kota, nama mereka berdua masuk dalam perkara dugaan Pungli insentif pegawai di BPKD.

Wali kota dan wakil Wali Kota diperiksa polisi bersamaan, tepatnya Senin, 29 Juli 2019 lalu, sedangkan Sekda diperiksa hari Selasa, 23 Juli 2019.

Dengan diperiksanya orang nomor satu, dua, dan tiga di Pemkot Pematangsiantar sebagai saksi dan apakah akan ada tersangka lain, polisi sebut terlalu prematur.

Baca juga: Hari Ini, Polda Kembali Periksa Wali Kota Siantar

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di Kantor BPKAD Kota Pematang Siantar, pertama Kamis, 12 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Adiaksa Purba kepala BPKD dan Erni Zendrato, bendahara pengeluaran. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya. [] 

Berita terkait
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.