Wali Kota Siantar Bungkam Soal Aliran Dana Pungli

Hefriansyah diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih celana berwarna hitam.
Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor (kemeja putih) ketika akan memasuki ruangan penyidik Tipidkor Polda Sumatera Utara, Senin 5 Juli 2019. (Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor kembali diperiksa Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polda Sumatera Utara, terkait dugaan pungli insentif pegawai di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Senin 5 Juli 2019.

Orang nomor satu di Pemkot Pematangsiantar ini diperiksa untuk ke dua kalinya. Subdit III Tipidkor, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreakrimsus) memeriksa wali kota untuk pengembangan kasus tersangka Adiaksa Purba dan Erni Zendrato, Kepala dan Bendahara BPKD Pematangsiantar.

Hefriansyah diperiksa polisi sejak pukul 10.00 WIB, dengan menggunakan kemeja berwarna putih celana berwarna hitam, dia terlihat buru-buru memasuki ruangan penyidik Tipidkor.

Hefriansyah ketika diwawancarai wartawan membenarkan diperiksa atas perkara Adiaksa Purba dan Erni Zendrato. Dia diperiksa polisi tanpa adanya persiapan khusus.

"Gak ada persiapan-persiapan, apa yang ditanya kita jawab, kita kooperatif aja," ucapnya.

Kemudian, saat ditanya kembali apakah ada pertanyaan penyidik mengenai adanya aliran dana dari tersangka masuk ke dalam rekening pribadinya, dia enggan menjawab.

"Kalau masalah itu, tanya kepada penyidik aja," kata Hefriansyah.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan membenarkan pemeriksaan Wali Kota Pematangsiantar.

"Iya, saya sudah komunikasi dengan penyidik Tipidkor, mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan (Wali Kota Siantar), pemeriksaan sebagai saksi, bukan sebagai tersangka," ucap Nainggolan.

Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota dan wakil

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, kemudian akan melakukan gelar perkara internal. Apakah akan dilakukan pemeriksaan selanjutnya atau tidak.

"Kita lihat dulu pemeriksaan hari ini, nanti dilakukan gelar internal untuk proses lanjutnya," kata Nainggolan.

Sebagaimana diketahui, Tipidkor Polda Sumatera Utara sebelumnya telah memeriksa Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar secara bersamaan. Mereka berdua diperiksa oleh penyidik unit IV dalam satu ruangan.

"Iya, mereka (wali kota dan wakil wali kota) diperiksa bersamaan, di ruangan yang sama dan penyidik yang berbeda. Diperiksa sebagai saksi," ujar Kasubdit III Tipidkor, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara, Kompol Roman Smaradhana Elhaj.

Dengan diperiksanya orang nomor satu dan dua di Pemkot Pematangsiantar sebagai saksi, apakah akan ada tersangka lain? Mendengar itu, Kompol Roman mengaku terlalu prematur.

"Terlalu prematur jika menetapkan tersangka setelah memeriksa wali kota dan wakil," tandas Roman.

Dalam perkara ini, Polda Sumatera Utara melakukan sudah melakukan penggeledahan sebanyak dua kali di kantor BPKD Kota Pematangsiantar, pertama Kamis 11 Juli 2019 lalu. Awalnya, sebanyak 16 pegawai dibawa ke Polda Sumatera Utara, di Medan dan barang bukti berupa uang Rp 186 juta turut diamankan.

Kemudian, untuk melakukan pengembangan, polisi kembali melakukan penggeledahan dan mengamankan beberapa dokumen yang dianggap penting

Polisi sudah menetapkan dua tersangka yakni Kepala BPKD Adiaksa Purba dan bendahara pengeluaran, Erni Zendrato. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari apakah masih ada tersangka lainnya.[]

Baca juga:

Berita terkait
0
Harga Emas Antam di Pegadaian, Rabu 22 Juni 2022
Harga emas Antam hari ini di Pegadaian, Rabu, 22 Juni 2022 untuk ukuran 1 gram mencapai Rp 1.034.000. Simak rincian harganya sebagai berikut.