Wali Kota Medan: Waspadai Orang Tak Pakai Masker

Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta warganya waspada terhadap orang-orang yang tidak menggunakan masker.
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution meminta warganya waspada terhadap orang-orang yang tidak menggunakan masker. Tidak tertutup kemungkinan orang tersebut yang akan menularkan virus corona atau Covid-19.

“Sekarang waspadai orang tidak pakai masker. Sebab tidak tertutup kemungkinan dialah yang menjadi sumber penularan Covid-19, khususnya Kota Medan. Untuk itu jika ada orang yang mendatangi kita tidak memakai masker, lebih baik disuruh pergi saja,” kata Akhyar pada acara bakti sosial di Rumah Sakit Lion, Jalan Amir Hamzah, Kota Medan, Rabu, 6 Mei 2020.

Menurut Akhyar, pemakaian masker sangat penting guna memutus mata rantai penularan Covid-19. Itu sebabnya pemakaian masker wajib dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Penutup mulut bisa menahan droplet atau butiran ludah yang akan ke luar.

Pemerintah tidak bisa memutus penyebaran Covid-19 tanpa dukungan penuh seluruh masyarakat

"Baik warga yang sakit maupun sehat wajib memakai masker, terutama saat melakukan aktivitas di luar rumah, termasuk berada di tempat umum. Selain mengenakan masker, kita minta agar warga lebih baik berada di rumah saja. Kemudian selalu melakukan physical distancing, yaitu memberi jarak setidaknya 1,5 meter dari orang lain, dan rutin cuci tangan menggunakan sabun di air mengalir," ungkapnya.

Di hadapan warga yang menerima bantuan sosial berbentuk sembako, Akhyar menegaskan bahwa penularan Covid-19 di Kota Medan saat ini sudah terjadi melalui orang-orang terdekat. Ada beberapa kasus penularan yang terjadi akibat suami menularkan kepada istri atau sebaliknya. Begitu juga ayah atau ibu yang menularkan kepada anaknya.

"Kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghadapi Covid-19. Pemerintah tidak bisa memutus penyebaran Covid-19 tanpa dukungan penuh seluruh masyarakat. Kita minta masyarakat agar mematuhi seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. Insyaallah dengan kebersamaan, kita mampu mengatasi Covid-19,” ucapnya.

Dia lalu mengapresiasi manajemen Rumah Sakit Lions yang telah memberikan bantuan berupa beras dan mi instan bagi warga yang bermukim di seputaran rumah sakit di Jalan Amir Hamzah.

Apalagi 300 warga yang mendapatkan bantuan itu merupakan warga kurang mampu dan paling terdampak dengan Covid-19.

“Atas nama pribadi dan seluruh jajaran Pemko Medan, kami mengucapkan terima kasih atas bantuan yang telah diberikan pihak Lion. Semoga bantuan yang diberikan ini memberikan manfaat bagi warga sekitar,” tandasnya.

Sebelumnya, Pemko Medan telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-2019 yang resmi diberlakukan sejak Jumat, 1 Mei 2020.

Segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari 12 Bab dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Masyarakat yang melanggar ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

"Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, maka Pemerintah Kota Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekadar melakukan imbauan terhadap masyarakat, tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. Sebab, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakannya," tukasnya.[]

Berita terkait
Tak Pakai Masker, Warga Medan Disuruh Push Up
Pemko Medan merazia penggunaan masker. Untuk sanksi, selain menyita KTP, juga diberikan push up kepada warga yang tak memakai masker.
Ceckcok DPRD dan Wali Kota Medan soal Perwal Corona
Soal penerbitan Perwal Karantina Kesehatan pencegahan corona, anggota DPRD Kota Medan menuduh Plt wali Kota tak melibatkan DPRD.
Satu PDP Covid-19 asal Sibolga Meninggal di Medan
Satu PDP warga Kota Sibolga, dikonfirmasi meninggal dunia di Rumah Sakit Martha Friska, Medan.