Ceckcok DPRD dan Wali Kota Medan soal Perwal Corona

Soal penerbitan Perwal Karantina Kesehatan pencegahan corona, anggota DPRD Kota Medan menuduh Plt wali Kota tak melibatkan DPRD.
Anggota DPRD Medan Roby Barus dan Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.(Foto: Tagar/Reza Pahlevi)

Medan - Anggota DPRD Kota Medan dari PDIP, Roby barus menyebut Pelaksana Tugas Wali Kota Medan Akhyar Nasution menganggap anggota DPRD seperti tidak ada atau mati suri.

Lantaran dalam pembentukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Karantina Kesehatan yang telah resmi berlaku sejak 1 Mei 2020 lalu untuk mencegah penyebaran Covid-19, DPRD tidak dilibatkan atau diajak konsultasi.

"Saya tidak bisa berkomentar terlalu luas mengenai Perwal Karantina Kesehatan yang diterbitkan oleh Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution. Apa sisi negatif maupun positif, urgensi dan lainnya. Sebab, beliau tidak pernah berkonsultasi maupun koordinasi dengan DPRD Kota Medan untuk membahas itu. Kita seperti mati suri dibuatnya," tukas Roby di Medan, Selasa, 5 Mei 2020.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Medan ini mengakui, terbitnya Perwal Karantina Kesehatan untuk penanganan Covid-19 merupakan wewenang wali kota. Namun, seharusnya Akhyar berkonsultasi atau berkoordinasi, untuk melihat sisi negatif dan positif aturan tersebut.

"Memang Perwal yang mengeluarkan wali kota, karena ini bukan peraturan daerah. Sebetulnya, harus ada perda dahulu barulah terbit perwal, tapi mungkin itu bisa dilewatkan karena dalam situasi darurat, dia berpedoman Perppu Nomor 1 Tahun 2020. Sehingga dibuat Perwal Karantina itu. Tapi kita tidak pernah dimintai masukan. Tidak tahulah kalau melalui pimpinan, kalau melalui DPRD tidak pernah, karena saya selalu pimpinan fraksi tidak pernah diajak membahas ini," ungkapnya.

Kau mengikuti atau tidak tentang Perwal Karantina Kesehatan ini

Akhyar Nasution ketika dikonfirmasi Tagar pada Rabu, 6 Mei 2020, mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Medan dalam menerbitkan Perwal Karantina Kesehatan. Namun, saat menjawab tampak Akhyar emosional.

"Kau mengikuti atau tidak tentang Perwal Karantina Kesehatan ini, kau jangan hanya dengar kata orang aja. Kau tanya sana, sama anggota dewannya. Saya sudah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Kota Medan, ada Rajudin Sagala dan lainnya," ungkapnya.

Perwal Karantina Kesehatan 

Perwal Karantina Kesehatan dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) di Kota Medan resmi diberlakukan sejak Jumat 1 Mei 2020.

Segala ketentuan dalam Perwal Kesehatan yang terdiri dari 12 Bab dan 23 Pasal wajib dilaksanakan. Termasuk pemberlakuan cluster isolation melalui karantina rumah dan karantina rumah sakit, serta wajib masker bagi seluruh warga sebagai upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

Sebelum Perwal Karantina Kesehatan diberlakukan, Perwal telah melalui kajian dan diskusi panjang yang dilakukan tim ahli. Setelah itu draf yang dihasilkan selanjutnya didiskusikan dengan unsur Forkopimda Kota Medan untuk dilakukan penyempurnaan.

Menurut Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, setelah perwal berlaku pihaknya segera melakukan screening awal dan pembatasan pergerakan orang, serta pemberlakuan wajib masker bagi masyarakat di mana pun berada.

"Selain wajib masker, dilakukan screening awal dengan melakukan pengecekan suhu tubuh. Apabila ditemukan ada warga yang suhu tubuhnya melebihi 38 derajat celsius, maka secara otomatis akan dilakukan isolasi. Isolasi akan dilakukan dalam bentuk karantina yakni karantina rumah maupun karantina rumah sakit," terangnya di Medan, Kamis, 30 April 2020 lalu.

Karantina rumah diberlakukan bagi warga yang masuk kategori pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) ringan.

"Selama menjalani karantina rumah, Pemerintah Kota Medan akan memberikan hak hidup yang standard dan layak sesuai kemampuan yang ada, mereka akan dijaga agar tidak keluar rumah, termasuk menerima tamu. Maksimal mereka dikarantina dua kali masa inkubasi. Sedangkan karantina rumah sakit, diberlakukan bagi PDP berat dan warga yang positif terpapar Covid-19,” tegas Akhyar.

Menurut Akhyar, masyarakat yang melanggar Perwal Karantina Kesehatan, ada ada sanksi yang bersifat administratif dan hukum yang ditangani pihak kepolisian.

Kemudian, meski Perwal ini diberlakukan, warga tetap diperbolehkan berusaha seperti berjualan tetapi tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Misalnya selalu mengenakan masker dan menerapkan physical distancing, sistem penjualan dilakukan dengan take away. Kemudian wajib menjaga kebersihan lingkungan, melakukan disinfeksi secara berkala dan melarang yang masuk tanpa mengenakan masker. Di samping itu juga menyediakan fasilitas cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir .

"Dengan diberlakukannya Perwal Karantina Kesehatan, maka Pemerintah Kota Medan bersama unsur Forkopimda tidak lagi sekadar melakukan imbauan terhadap masyarakat, tetapi melaksanakan semua isi yang termuat dalam Perwal tersebut. Sebab, sudah ada regulasi untuk menindak tegas masyarakat yang tidak mengindahkan maupun melaksanakannya," tukasnya.[]

Berita terkait
Refocusing Anggaran di Pemko Medan Korbankan Nelayan
Refocusing anggaran di Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan, berdampak pada hilangnya sejumlah program pemberdayaan nelayan.
Anggota DPRD Medan Peminta Sembako Diperiksa
Badan Kehormatan DPRD Kota Medan telah memanggil Ketua Komisi II Aulia Rachman terkait beredarnya surat permintaan sembako.
Perwal Medan Lawan Covid, Warga Wajib Pakai Masker
Peraturan Wali Kota Karantina Kesehatan dalam rangka memutus Covid- 2019 di Kota Medan resmi diberlakukan.
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.