Tangerang - Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang,
Untuk diketahui, Kota Tangerang menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku sejak tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai dengan keputusan dari Pemerintah Pusat.
PSBB tersebut kata Arief, kembali diberlakukan guna menunjang adanya peraturan PPKM yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat tersebut.
"Untuk itu, Pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," jelas Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah pada Senin, 25 Januari 2021.
Arief kemudian menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan sebelumnya yang pernah berlaku.
"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restauran dan pusat perbelanjaan, Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB," katanya.
"Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," tambah Arief.
Perlu diketahui, aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain yakni Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," harap H. Arief R. Wismansyah. []