Wagub Sulsel Lantik 188 Pejabat Lingkup Pemprov

Wagub Sulsel Andi Sudriman Sulaiman kembali melantik pejabat Pemprov yang sempat berpolemik, berikut jumlahnya.
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengambil sumpah jabatan terhadap 188 pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin 27 Mei 2019. (Foto: Pemprov Sulsel/Rio Anthony)

Makassar - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengambil sumpah jabatan dan kembali melantik 188 pejabat di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang sebelumnya sempat berpolemik, di Ruang Pola Pemprov Sulsel, Senin 27 Mei 2019

Dalam sambutannya, Andi Sudirman meminta kepada para pejabat Eselon III dan Eselon IV yang dilantik agar mampu bekerja ekstra.

"Bekerja seperti yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat, harus bekerja lima kali lipat, harus bekerja ekstra," katanya.

Baca juga: Gubernur Sulsel Kembalikan 193 Pejabat

Lebih lanjut Andi mengharapkan seluruh lingkup Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan agar mampu mensinergikan visi dan misi serta arah kebijakan sesuai dengan koridornya, serta dengan ukuran kuantitas dan kualitas yang jelas.

"Kita harus move on, tidak berputar-putar di masalah yang sama. Visi misi harus dituangkan dalam bentuk detail disertai dengan target," tegasnya

Tidak lupa Ia mengingatkan tentang empat poin penting yang harus selalu dijaga dalam melaksanakan tugas, yaitu Team Work, Profesional, Loyalitas dan Amanah.

Untuk diketahui, pejabat yang dilantik tersebut antara lain pejabat administrator/Eselon III dan pejabat pengawas/Eselon IV. Mereka dilantik berdasarkan surat keputusan Gubernur Nomor 821.23/06/2019 tentang pengangkatan dalam jabatan administrator Eselon III di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan serta SK Gubernur Nomor 821.24/07/2019 tentang pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan  pengawas Eselon IV di lingkungan pemerintah provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga: Dianggap Langgar Aturan, Ini Klarifikasi Wagub Sulsel

Namun dari 193 pejabat pemprov yang sebelumnya di lantik,  kali ini yang dilantik hanya 188 orang, lima orang lainnya tidak jadi di lantik.

Andi Sudirman Sulaiman Dianggap Menyalahi Aturan

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa proses penerbitan SK pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan oleh wakil gubernur, menyalahi aturan.

KASN menanggapi serius kasus mutasi dan pengangkatan 193 pejabat eselon III dan IV melalui Surat Keputusan pengangkatan yang diteken Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Menurut mereka hal tersebut bisa dianulir.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN I Made Suwandi menegaskan, dokumen itu mestinya ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, bukan Wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Pemprov Sulsel Gelar Pasar Murah Ramadan

Merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014, terkait kewenangan gubernur dan wakil gubernur. Termasuk kententuan peralihan kewenangan saat gubernur sedang berhalangan.

Suwandi menegaskan, mutasi yang dilakukan wagub Sulsel bisa saja dianulir, bahkan KASN bisa mengembalikan jabatan seluruh pejabat yang dimutasi wagub. Namun itu akan ditindaki kalau ada salah satu pihak yang merasa keberatan dan melapor ke KASN, karena itu akan menjadi acuan pengusutan dugaan cacat administrasi.

"Iya itu bisa saja dilakukan. Sekarang coba laporkan, dimana, siapa saja, dan bagaimana kronologinya. Kami jamin nama pelapor dirahasiakan," kata Suwandi.

Bukan itu saja, Suwandi mengaku akan membicarakan polemik penerbitan SK pengangkatan itu bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kejadian itu katanya akan merupakan perhatian serius dan menjadi rujukan kenaikan pangkat ASN.

"Kami akan ke BKN, kalau BKN tidak akan menganggap SK kalau wagub yang tandatangan. Nanti itu jadi produk hukum untuk kenaikan pangkat ASN," jelasnya. []

Baca juga: Gubernur Sulsel Segera Lantik Ulang Pejabat Pemprov

Berita terkait