Dianggap Langgar Aturan, Ini Klarifikasi Wagub Sulsel

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengklarifikasi opini yang menyebut dirinya melanggar aturan
Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman melantik pejabat eselon di lingkup Pemprov Sulsel, Jumat 3 Mei 2019, lalu. (Foto: Humas Pemprov/Rio Anthony)

Makassar - Wakil Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman mengklarifikasi opini yang menyebut dirinya melanggar aturan dalam pelantikan pejabat eselon di lingkup Pemprov Sulsel di Kantor Gubernur, Selasa 7 Mei 2019.

Dalam pertemuan ini, tim dari Kementrian Dalam Negeri meminta data dan klarifikasi mengenai penerbitan Surat Keputusan yang dipersoalkan sejumlah pihak. 

"Alur arahan pelantikan antara gubernur ke wakil gubernur pada dasarnya memang tidak tertulis, namun berupa pesan secara lisan yang disampaikan langsung melalui pertemuan tatap muka. Gubernur menyampaikan amanah kepada wagub untuk membicarakan pengangkatan sekaligus melantik pejabat eselon III dan IV," ungkap Andi Sudirman Sulaiman.

Baca juga: Gubernur Sulsel Imbau Hindari Euforia Kemenangan

Sudirman juga menjelaskan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melakukan prosedur panjang sebelum SK tersebut sampai di tangannya.

Prosedur telah dilakukan ke BKD sebelum sampai kepada keputusan, sebelum penandatanganan ada kordinasi kepada BKD melihat dan sesuai hasil pertimbangan bahwa tidak ada proses pelanggaran.

Tim Kemendagri sendiri akan mengkaji lebih lanjut tentang peraturan pendelegasian kerja di instansi pemerintahan yang dinilai selama ini harus terus dikaji. Mengingat perbedaan kultur dan sistem administrasi di tiap pemerintahan provinsi sering menimbulkan kegaduhan atas kebijakan yang dikeluarkan.

Sudirman berharap, agar jangan ada pihak yang mempolitisasi hubungan yang terjaga antara gubernur dan wakil gubernur hanya karena persoalan ini.

Baca juga: Gubernur Sulsel Perpanjang Tanggap Darurat Bencana

"Tidak ada perpecahan atau tandingan antara gubernur dan wakil gubernur, kebijakan yang keluar merupakan hasil koordinasi dan pertimbangan matang yang kami lakukan, tidak ada niat atau upaya  inkonstitusional,  pemerintahan ini sebuah sistem, bukan milik personal," tegasnya.

Sebelumnya, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menegaskan bahwa proses penerbitan SK pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan oleh wakil gubernur, menyalahi aturan.

KASN menanggapi serius kasus mutasi dan pengangkatan 193 pejabat eselon III dan IV melalui Surat Keputusan pengangkatan yang diteken Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. Menurut mereka hal tersebut bisa dianulir.

Komisioner Bidang Pengaduan dan Penyelidikan KASN I Made Suwandi menegaskan, dokumen itu mestinya ditandatangani Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, bukan Wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman.

Merujuk pada undang-undang nomor 23 tahun 2014, terkait kewenangan gubernur dan wakil gubernur. Termasuk kententuan peralihan kewenangan saat gubernur sedang berhalangan.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Sulsel Diapresiasi Gubernur BI

Suwandi menegaskan, mutasi yang dilakukan wagub Sulsel bisa saja dianulir, bahkan KASN bisa mengembalikan jabatan seluruh pejabat yang dimutasi wagub. Namun itu akan ditindaki kalau ada salah satu pihak yang merasa keberatan dan melapor ke KASN, karena itu akan menjadi acuan pengusutan dugaan cacat administrasi.

"Iya itu bisa saja dilakukan. Sekarang coba laporkan, dimana, siapa saja, dan bagaimana kronologinya. Kami jamin nama pelapor dirahasiakan," kata Suwandi.

Bukan itu saja, Suwandi mengaku akan membicarakan polemik penerbitan SK pengangkatan itu bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Kejadian itu katanya akan merupakan perhatian serius dan menjadi rujukan kenaikan pangkat ASN.

"Kami akan ke BKN, kalau BKN tidak akan menganggap SK kalau wagub yang tandatangan. Nanti itu jadi produk hukum untuk kenaikan pangkat ASN," jelasnya. []

Baca juga: Video: Resmi, 15 Camat Makassar dan Mantan Gubernur Sulsel Dukung Jokowi

Berita terkait