Berikan Harga Tinggi, Penggusuran Era Jokowi Lebih Manusiawi

Dana pembayaran tanah warga yang terpakai untuk alihfungsi jalan tol, telah dilunasi oleh Pemerintah Pusat.
Pembebasan tanah tahap II untuk integrasi jalan tol Becakayu dengan tol lingkar dalam Jakarta. (Foto: Tagar/Morteza)

Jakarta, (Tagar 7/12/2018) - Sinergitas antara Badan Petanahan Nasional (BPN), Kementerian PUPR dengan Kelurahan Cipinang Cempedak terkait pembebasan tanah tahap II untuk integrasi jalan tol Becakayu dengan tol lingkar dalam Jakarta, sejauh ini berjalan kondusif.

Dana pembayaran tanah warga yang terpakai untuk alihfungsi jalan tol, telah dilunasi oleh Pemerintah Pusat, yang dalam hal ini Kementerian PUPR yang bertindak sebagai perancang tata kota, dan mengembangkan pembangunan infrastruktur di Ibu Kota.

Mengenai isu berkurangnya luasan tanah warga pada proses pembebasan lahan, disanggah langsung oleh Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Cipinang Cempedak, Roni Abdullah. 

Roni menuturkan, bahwa tata cara pengadaan tanah dilakukan sangat transparansi oleh BPN, pihak yang melakukan pengukuran langsung di lokasi tempat gusuran. Bahkan data luasan tanah warga, sampai saat ini masih terpampang di lantai 2 gedung kelurahan Cipinang Cempedak.

"Kelurahan bertugas melakukan sosialisasi proaktif ke warga yang terkena dampak gusuran. Tim Pemerintah yang dalam hal ini adalah BPN, berkewenangan melakukan pengukuran luas bidang tanah warga, dan ada tim lagi dari Dinas Perumahan yang mengukur untuk penggunaanya (tol). Setelah proses pengukuran selesai, langsung diumumkan di dinding Kelurahan, sesuai ukuran luas tanah milik warga yang terkena imbas integrasi proyek tol," jelas Roni kepada Tagar News (6/12).

Pria asal Semarang itu menyebutkan, ada juga pihak yang mengajukan keberatan atas luas tanah yang telah diumumkan. Warga merasa ada ketidak-sesuaian dengan Akta Jual Beli (AJB) pegangannya. 

"Akhirnya BPN lakukan pengukuran ulang tanah, dengan disaksikan warga yang merasa keberatan yang merasa luas tanahnya berkurang," ucapnya.

Kesalahpahaman ini terjadi karena tidak banyak warga yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), hanya ada AJB yang disahkan oleh notaris. 

"AJB itu kan yang mengukur masyarakat sendiri, masih perkiraan dan dibawa ke notaris," jelasnya.

Roni melanjutkan, Kelurahan Cipinang Cempedak berpatok pada luasan tanah yang telah diukur oleh BPN, dan data dari Dinas Perumahan, bukan dari surat yang dimiliki masyarakat. 

"Proses penggusuran dilakukan tentunya setelah masyarakat menerima bayaran dari masing-masing luas hak tanahnya yang terpakai. Setelah lunas pembayaran ke warga pada 12 September, baru tanah itu bisa digusur," tambahnya.

Roni menerangkan, harga tanah yang dipatok oleh Pemerintah Pusat saat ini terbilang tinggi. Untuk lahan di area depan jalan atau unit usaha di sekitar Jakarta Timur, tanah se-luas 1 meter² dihargai Rp.26.700.000. Jika tanahnya agak masuk ke dalam atau di dalam gang per meter² dihargai Rp 17.300.000.

Pendekatan persuasif, telah dilakukan antara pihak Kelurahan Cipinang Cempedak dengan warga yang terkena dampak gusuran. Prosesnya berjalan baik dalam satu tahun sosialisasi program. Hampir tidak ada protes keras dari warga yang terkena dampak dari pembebasan lahan. 

Seperti diketahui, pelaksanaan pembebasan lahan tentunya harus memenuhi ketentuan dalam Pasal 29 UU No 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah. []

Berita terkait
0
Kapolri: Sinergitas TNI-Polri Harga Mati Wujudkan Indonesia Emas 2045
Kapolri menekankan penguatan sinergitas TNI-Polri menjadi salah satu kunci utama dalam menyukseskan dan mewujudkan visi Indonesia Emas.