Soal Rangkap Jabatan Menteri, PPP: Kebijakan Presiden Boleh Berubah

“Bagi PPP, sepanjang tidak menabrak aturan peraturan perundang-undangan ya silahkan, karena memang kebijakan itu boleh berubah,” ungkapnya.
Sekjen PPP Arsul Sani (Foto: Nuranisa)

Jakarta, (Tagar 23/1/208) - Sekretaris Jenderal PPP Arsul Sani tak mempermasalahkan soal rangkap jabatan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Menteri Perindustrian, serta Idrus Marham yang baru dilantik menjadi Menteri Sosial sebagai Koordinator Bidang Hubungan Eksekutif-Legislatif Partai Golkar.

Menurutnya, rangkap jabatan merupakan kebijakan Presiden Joko Widodo, selama tak ada aturan maupun perundang-undangan yang dilanggar.

“Bagi PPP, sepanjang tidak menabrak aturan peraturan perundang-undangan ya silahkan, karena memang kebijakan itu boleh berubah,” ungkapnya di Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/1).

Menurut Arsul kebijakan yang dijalankan oleh Presiden Jokowi tersebut tak usah dilihat dari segi ketidak konsistenan. Namun, dilihat dari tanggungjawab dalam melaksanakan tugasnya.

“Harus kita lihat itu bukan soal inkonsistensi, yang harus kita lihat itu nanti, katakanlah Pak Idrus Marham jadi Menteri Sosial tapi juga Ketua Koordinator di Golkar, beliau bisa mengatur waktu atau tidak, beliau bisa melaksanakan tugas-tugasnya atau tidak, sesuai dengan target-terget dengan Presiden. Selama itu bisa dilaksanakan so whats the problem then?” tuntas Anggota Komisi III tersebut. (nhn)

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi