Vonis untuk Warga Makassar Ambil Paksa Jenazah Covid

13 warga Makassar yang ambil paksa jenazah covid akhirnya divonis bersalah. Mereka dikenai hukuman percobaan.
Sidang kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 digelar secara online di Pengadilan Negeri Makassar. 13 warga divonis bersalah dan kena hukuman percobaan. (Foto:Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.

Sidang yang digelar secara cepat menjatuh vonis bersalah terhadap terdakwa, Abdurahman Daeng Nojeng dan kawan-kawan. Mereka dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan penjara.

Dalam persidangan secara online ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Rumah Sakit Labuang Baji untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Basuki Wiyono.

Pidana penjara empat bulan tidak perlu dijalani, kecuali dalam tempo delapan bulan melakukan tindak pidana.

Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, tim JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdurahman Daeng Nojeng dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara, masa percobaan satu tahun penjara.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan dengan hukuman percobaan selama satu tahun," kata JPU, Ridwan Saputra.

Baca juga: 

Namun, majelis hakim punya pandangan lain. Abdurahman Daeng Nojeng dan kawan-kawan akhirnya divonis lebih ringan. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pidana penjara empat bulan tidak perlu dijalani, kecuali dalam tempo delapan bulan melakukan tindak pidana. Jadi terdakwa dihukum empat bulan dan percobaan selama delapan bulan," kata Basuki Wiyono.

Dengan putusan tersebut, JPU menyatakan menerima vonis hakim. Hal sama juga disampaikan ke-13 terdakwa. 

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap 13 orang warga pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Mereka langsung dilakukan pemeriksaan rapid test dan hasilnya tiga orang reaktif dan 10  lainnya nonreaktif. []

Berita terkait
Kata Pj Wali Kota Makassar Terkait Pengambilan Jenazah
Pj Wali Kota Makassar tidak tolerir pelonggaran protokol Covid-19 di Rumah Sakit, terkait pengambilan jenazah pasien Covid-19 di RS Daya.
Legislator Makassar Tersangka Pengambil Jenazah Covid
Legislator DPRD Kota Makassar yang menjadi penjamin pengambilan jenazah Covid-19 di RS Daya Makassar ditetapkan sebagai tersangka
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambil Jenazah Covid
Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daerah Daya Kota Makassar.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.