Makassar - Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis hukuman percobaan terhadap 13 terdakwa kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Labuang Baji, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu, 12 Agustus 2020.
Sidang yang digelar secara cepat menjatuh vonis bersalah terhadap terdakwa, Abdurahman Daeng Nojeng dan kawan-kawan. Mereka dihukum empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan penjara.
Dalam persidangan secara online ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari pihak Rumah Sakit Labuang Baji untuk memberikan keterangan dihadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Basuki Wiyono.
Pidana penjara empat bulan tidak perlu dijalani, kecuali dalam tempo delapan bulan melakukan tindak pidana.
Setelah mendengarkan kesaksian para saksi, tim JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Abdurahman Daeng Nojeng dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman lima bulan penjara, masa percobaan satu tahun penjara.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama lima bulan dengan hukuman percobaan selama satu tahun," kata JPU, Ridwan Saputra.
Baca juga:
- Polisi Tangkap 13 Pengambil Jenazah Covid di Makassar
- Polisi Dalami Legislator Penjamin Pengambil Jenazah Covid
- Kopel Minta DPRD Pengambil Jenazah Covid Diproses
Namun, majelis hakim punya pandangan lain. Abdurahman Daeng Nojeng dan kawan-kawan akhirnya divonis lebih ringan. Para terdakwa dinilai terbukti bersalah telah melanggar UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Pidana penjara empat bulan tidak perlu dijalani, kecuali dalam tempo delapan bulan melakukan tindak pidana. Jadi terdakwa dihukum empat bulan dan percobaan selama delapan bulan," kata Basuki Wiyono.
Dengan putusan tersebut, JPU menyatakan menerima vonis hakim. Hal sama juga disampaikan ke-13 terdakwa.
Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap 13 orang warga pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar. Mereka langsung dilakukan pemeriksaan rapid test dan hasilnya tiga orang reaktif dan 10 lainnya nonreaktif. []