Makassar - Pihak kepolisian kembali menangkap 13 orang tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19 yang terjadi di Rumah Sakit Labuang Baji Makassar beberapa waktu lalu .
Ke 13 tersangka tersebut langsung dilakukan pemeriksaan rapid test dan hasilnya tiga orang terkonfirmasi reaktif. Sedangkan, 10 orang tersangka non reaktif.
Iya ada 13 orang yang kembali kami ringkus pada 26 Juni kemarin.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, pihaknya kembali berhasil menangkap 13 orang tersangka pengambilan paksa jenazah Covid-19.
"Iya ada 13 orang yang kembali kami ringkus pada 26 Juni kemarin. Kemudian hasil rapid testnya tiga reaktif," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Senin 29 Juni 2020.
Ke tiga tersangka yang reaktif kata Kombes Ibrahim, dilakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing. Sementara, sebut dia sepuluh tersangka lainnya dilakukan penahanan.
"Terhadap 10 orang telah dilakukan penahanan dan untuk tiga orang yang reaktif kami pulangkan untuk melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing, untuk proses lanjut mempertimbangkan kondisi mereka nantinya," ungkapnya.
Penangkapan 13 tersangka ini, terang Kabid Humas Polda Sulsel merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan saksi-saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
"Hasil gelar perkara ditetapkan 32 orang sebagai tersangka. Yang sudah ditangkap sebanyak 17 orang dengan rincian 13 orang telah ditahan. empat orang sementara isolasi mandiri," terangnya.
Hingga saat ini, kata Kabid Humas, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap beberapa orang tersangka lainnya.
"Ada satu orang tersangka yang telah ditangguhkan penahanannya, karena pertimbangan istrinya akan menjalani operasi tumor otak. Ada 14 orang tersangka yang masih dalam pengejaran kami," ujarnya. []
Berita terkait:
- Enam Pelaku Pengambil Jenazah PDP, Reaktif Covid-19
- Polisi Periksa Seluruh Pengambil Jenazah di Makassar
- Hendak Ambil Paksa Jenazah Covid, Tiga Orang Ditangkap