Makassar - Penjabat Wali Kota Makassar, Rudi Djamaluddin menegaskan tidak akan mentolerir oknum-oknum Pemkot Makassar yang sengaja melonggarkan protokol penanganan pasien maupun jenazah Covid-19 di rumah sakit yang menjadi rujukan di Kota Makassar. Seperti yang terjadi di RS Daya.
Penegasan itu dikatakan Rudi setelah kejadian pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya yang merupakan rumah sakit milik pemerintah dan menjadi rumah sakit rujukan penanganan Covid-19 oleh salah satu anggota DPRD Makassar, pada Sabtu 28 Juni lalu.
Penanganan Covid-19 ini tidak ada yang harus di spesialkan. Kita harus benar-benar melindungi warga Kota Makassar.
"Oleh karena itu, selaku Pemerintah Kota Makassar tidak akan mentolerir kalau ada orang-orang pemerintah Kota Makassar yang melonggarkan dan tidak tegas dengan protokol Covid-19 yang sudah kita tetapkan," tegas Pj Wali Kota Makassar, Rabu 1 Juli 2020.
Menurutnya, protokol penanganan Covid-19 terhadap pasien yang meninggal dunia itu sudah jelas dan seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 harus menerapkan protokol tersebut.
"Nah protokol kesehatan terhadap pasien-pasien yang meninggal itu sudah jelas dan sudah baku di seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 termasuk RSUD Daya. Makanya kami berikan sanksi dengan menonaktifkan dulu sambil menginstropeksi diri dan sambil melakukan pembenahan manajemen di rumah sakit," katanya.
Kendati demikian, kata Rudy tidak akan melaporkan anggota dewan yang mengambil jenazah pasien Covid-19 tersebut.
"Penanganan Covid-19 ini tidak ada yang harus di spesialkan. Kita harus benar-benar melindungi warga Kota Makassar," imbuhnya. []