Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ambil Jenazah Covid

Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus pengambilan jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Daerah Daya Kota Makassar.
Jenazah Covid-19 saat diambil keluarga dengan jaminan Anggota DPRD Makassar, Andi Hadi Ibrahim Baso. (Foto: Tagar/Ist)

Makassar - Kelanjutan kasus pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, Sulawesi Selatan, menunjukkan titik terang dengan adanya dua orang sebagai tersangka.

Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Makassar telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut, dimana para tersangka ini masing-masing berinisial, AHI yang merupakan salah seorang anggota dewan Makassar dan AN.

Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pendalaman kasus dengan adanya bukti-bukti permulaan yang didapatkan.

"Penetapan tersangka ditetapkan pada Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa 14 Juli 2020.

Selanjutnya, penyidik akan segera merampungkan berkas perkaranya agar secepatnya bisa dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses peradilannya.

"Kedua tersangka tersebut ditetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini perampungan berkas perkara," ujarnya.

Untuk kedua tersangka tersebut sebut Ibrahim akan dijerat dengan pasal 214, 335, 336 KUHP dan pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. []

Berita terkait:

Berita terkait
Legislator Makassar Tersangka Pengambil Jenazah Covid
Legislator DPRD Kota Makassar yang menjadi penjamin pengambilan jenazah Covid-19 di RS Daya Makassar ditetapkan sebagai tersangka
Kisah Haru Relawan Pemakaman Jenazah Covid di Kudus
Tidak digaji, tak ada intensif, anak gagal di PPDB, Wak Uying tetap berada di garis depan pemakaman jenazah Covid-19 di Kudus.
Hukuman Penjemput Paksa Jenazah Covid-19 di Surabaya
Polisi tidak akan memberi kelonggaran hukum terhadap penjemput paksa Jenazah Covid-19 di Rumah Sakit Paru Surabaya.
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban