Vonis Mati Perdana di Singapura Dibacakan via Zoom

Pria asal Malaysia berusia 37 tahun di Singapura divonis mati yang disampaikan melalui video Zoom. Pria itu divonis mati dalam kasus narkoba.
Ilustrasi vonis tembak mati. (Foto: Antara/Ist)

Jakarta - Pria asal Malaysia berusia 37 tahun di Singapura divonis mati yang disampaikan melalui video Zoom. Pria itu divonis mati atas perannya dalam transaksi narkoba. Kasus ini perdana di negara tersebut di mana hukuman mati disampaikan secara virtual.

Menurut dokumen pengadilan, Punithan Genasan diganjar vonis mati atas perannya dalam transaksi heroin pada Jumat pekan lalu, di tengah karantina wilayah yang bertujuan menekan salah satu tingkat kasus virus corona Covid-19 tertinggi di Asia tersebut.

"Demi keselamatan semua pihak yang terlibat dalam persidangan, sidang JPU dengan Punithan A/L Genasan dilakukan melalui konferensi video," kata juru bicara Mahkamah Agung Singapura dalam menanggapi pertanyaan Reuters, dikutip dari Antara, Rabu, 20 Mei 2020.

Ini merupakan kasus kriminal pertama di mana vonis mati dibacakan melalui persidangan jarak jauh di Singapura.

Pengacara Genasan, Peter Fernando, mengatakan kliennya menerima vonis hakim melalui panggilan Zoom dan sedang mempertimbangkan banding.

Sementara kelompok HAM mengkritik penggunaan Zoom dalam kasus hukuman mati, Fernando tidak keberatan dengan proses tersebut sebab menurutnya itulah satu-satunya sarana untuk menerima putusan hakim, yang dapat didengar dengan jelas dan tanpa ada argumen hukum lain.

Perusahaan teknologi Zoom yang berbasis di California tidak langsung menanggapi permintaan untuk berkomentar melalui perwakilannya di Singapura. Majelis Jaksa Agung, jaksa penuntut umum, mengajukan pertanyaan Reuters kepada Mahkamah Agung.

Banyak persidangan di Singapura yang tertunda selama masa pembatasn sosial, yang mulai efektif pada awal April dan akan berakhir hingga 1 Juni 2020. Namun kasus-kasus yang dianggap penting digelar dari jarak jauh.

Singapura tidak memiliki kata ampun terkait narkoba ilegal dan telah menghukum gantung ratusan orang, termasuk puluhan warga asing, atas pelanggaran narkotika selama puluhan tahun terakhir, demikian menurut kelompok HAM.

"Penggunaan hukuman mati di Singapura pada dasarnya kejam dan tidak berperikemanusiaan, dan penggunaan teknologi dari jarak jauh seperti Zoom untuk memvonis mati seseorang membuatnya lebih terasa," kata Phil Robertson, wakil direktur divisi Asia Human Rights Watch. HRW juga mengkritik kasus serupa di Nigeria di mana hukuman mati disampaikan melalui video Zoom.[]

Berita terkait
Covid-19 di Singapura Fenomena Bagi Negara Tersehat
Singapura disebut sebagai negara tersehat di dunia dan semula dinilai mampu hadang Covid-19, tapi sekarang Singapura jadi negara terdampak di Asia
Singapura Uji Klinis Remdesivir untuk Covid-19
Dokter di Singapura akan menggunakan remdesivir - obat yang awalnya untuk Ebola - untuk mengobati pasien Covid-19 sebagai bagian dari uji klinis.
Covid-19 di Pakistan dan Singapura Lampaui Korsel
Pandemi virus corona (Covid-19) belum juga menunjukkan tanda-tanda reda, malah terjadi kejar-kejaran jumlah kasus positif Covid-10 di banyak negara
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi