Vonis Hukum Penyerang Novel Baswedan Diputus Hari Ini

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan hari ini.
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga)

Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar sidang vonis untuk dua terdakwa kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, hari ini Kamis ini, 16 Juli 2020. 

Ketua Majelis Hakim Djumyanto di Pengadilan Jakarta Utara mengatakan majelis hakim telah sepakat dan bermusyawarah untuk putusan nanti akan diagendakan pada Kamis, 16 Juli 2020. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu menuntut 1 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis karena menilai para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel

Baca juga: Tim Advokasi Novel Baswedan Laporkan Rudy Heriyanto

JPU menyampaikan aksi terdakwa tersebut untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan menyiramkan asam sulfat ke badan namun di luar dugaan mengenai mata Novel. 

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua Depok. 

Baca juga: Jelang Vonis, Tim Advokasi Novel Baswedan Desak Jokowi

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). 

Menghadapi vonis tersebut, Novel Baswedan mengaku tidak berharap apapun terhadap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari Kamis ini kepada dua orang terdakwa penyerang dirinya. 

"Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara," kata Novel Baswedan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020. []

Berita terkait
Pelaku Kasus Novel Baswedan Harus Dipecat Tidak Hormat
Tim Advokasi penyidik KPK Novel Baswedan menuntut dua polisi pelaku penyiraman air keras dipecat secara tidak hormat.
Novel Baswedan Tagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun
Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun kepada Presiden Jokowi yang hari ini berulang tahun. Ia menagih janji Presiden di hari lahirnya.
Jokowi Minta Kasus Novel Baswedan Bisa Berlaku Adil
Dini Purwono menegaskan, Presiden selaku Kepala Negara tidak bisa masuk ke dalam persoalan Novel Baswedan terlalu jauh.
0
Serangan ke Suharso Monoarfa Upaya Politik Lemahkan PPP
Ahmad Rijal Ilyas menyebut munculnya serangan yang ditujukan kepada Suharso Manoarfa merupakan upaya politik untuk melemahkan PPP.