Pelaku Kasus Novel Baswedan Harus Dipecat Tidak Hormat

Tim Advokasi penyidik KPK Novel Baswedan menuntut dua polisi pelaku penyiraman air keras dipecat secara tidak hormat.
Tangkapan layar dari live persidangan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di PN Jakut, Rabu (6/5/2020). (Foto: Antara/Livia Kristianti)

Mataram - Tim Advokasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menuntut dua polisi pelaku penyiraman air keras terhadap kliennya harus dipecat secara tidak hormat. Hal tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Kapolri.

"Harus segera memecat dengan tidak hormat dua orang pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan mengumumkan hal tersebut melalui media massa," kata Andi Muhammad Rezaldy melalui keterangan pers yang diterima Tagar, Rabu, 1 Juli 2020.

Penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya.

Tuntutan tersebut juga berdasarkan pada temuan Tim Pemantau Proses Hukum (TPPH) yang dibentuk oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut penyerangan terhadap Novel Baswedan dengan menggunakan cairan asam sulfat (H2SO4) telah dipersiapkan dengan matang.

"Penyerangan terhadap Novel Baswedan sudah dipersiapkan jauh-jauh hari sebelumnya. Hal ini dapat terlihat saat para pelaku mempersiapkan secara matang teknis penyerangan," ujarnya.

TPPH juga meyakini adanya beberapa oknum lain yang terlibat dalam kasus tersebut yang belum berhasil diungkap oleh pihak kepolisian.

"Tindakan dua orang pelaku yang merupakan anggota Polri aktif ini harus dianggap sebagai pembangkangan atas sumpah sebagai anggota kepolisian, melanggar hukum, bertentangan dengan HAM serta merusak citra dan martabat institusi penegak hukum," kata Andi.

Selain itu, luka fatal yang dialami Novel Baswedan juga dinilai dapat mengganggu kinerja lembaga KPK, khususnya dalam penyelidikan dan penindakan terhadap para pelaku korupsi.

"Tindakan keji dari dua pelaku bukan hanya berdampak pada Kepolisian semata, akan tetapi juga pada kerja-kerja penindakan KPK," ucapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menuntut kedua pelaku kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dengan pidana satu tahun penjara.

Keputusan tersebut sempat menuai polemik dan kritik dari berbagai pihak. Sejumlah kalangan menilai persidangan yang dilakukan terhadap kedua pelaku terkesan penuh sandiwara.

"Penuntut pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hanya menuntut dua terdakwa penyerang Novel Baswedan satu tahun penjara. Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan," ujar Kurnia Ramadhana, Kamis, 11 Juni 2020.[]

Berita terkait
Novel Baswedan Tagih Janji Jokowi di Hari Ulang Tahun
Novel Baswedan mengucapkan selamat ulang tahun kepada Presiden Jokowi yang hari ini berulang tahun. Ia menagih janji Presiden di hari lahirnya.
Jokowi Minta Kasus Novel Baswedan Bisa Berlaku Adil
Dini Purwono menegaskan, Presiden selaku Kepala Negara tidak bisa masuk ke dalam persoalan Novel Baswedan terlalu jauh.
Advokat Novel Baswedan: Inilah Peradilan Sandiwara
Saor Siagian meminta polisi bersikap tegas, serta tidak boleh bermain dua kaki atas kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.