Pematangsiantar - Sejumlah emak-emak berteriak usai sidang di Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Kamis 15 Agustus 2019.
Mereka protes atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap seorang pria, bekas pejabat BNI Kota Pematangsiantar, yang melakukan penipuan hingga uang mereka raib Rp 1, 2 miliar.
Amatan Tagar, sesuai sidang putusan, terdakwa ke luar dari pintu samping ruang persidangan. Spontan sejumlah korban penipuan dari terdakwa didominasi emak-emak berhamburan mengejar terdakwa hingga ke ruang tahanan.
Namun petugas pengawal tahanan (waltah) menutup gerbang menuju ruang tahanan.
Emosi para korban tak terkendali setelah melihat barisan terdakwa dari berbagai kasus hendak menuju mobil tahanan. Terjadi kericuhan.
Mereka mencegat mobil tahanan dengan membentangkan spanduk yang mereka bawa sebelumnya. Banyak kata umpatan dan makian terlontar dari mereka.
"Tak terima aku empat tahun dia. Anakku ga kuliah gara-gara dia. Kalau ga digoda aku ga mau aku. Kalau aku sendiri di rumah, datang dia," teriak Albina Siagian, salah seorang dari mereka, saat petugas mencegatnya masuk ke ruang tahanan.
"Rahmad penipu. Empat tahun? Mana keadilan? Ga ada keadilan di sini!" teriak sejumlah korban di depan ruang sidang.
Vonis
Rahmad, 56 tahun, terdakwa kasus penipuan dan penggelapan uang sejumlah nasabah BNI itu divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Pematangsiantar.
Majelis hakim dipimpin Danar Dono didampingi dua hakim anggota, M Iqbal dan Simon Sitorus, mengatakan eks Kepala Koperasi Swadarma BNI itu terbukti menggelapkan uang nasabah ke dua korbannya, Hotna Lumbantoruan dan Albina Siagian. Totalnya Rp 1,2 miliar dan kasus itu terjadi sejak tahun 2013.
Terdakwa berjanji akan mentransfer uang per bulan sebesar 1,5 persen dari uang simpanan jika para nasabah setuju memindahkan uang dari rekening BNI ke Koperasi Swadharma.
Rahmad menjanjikan di koperasi tersebut, mempunyai lebih banyak bunga simpanan dengan alasan koperasi milik BNI dan pemerintah.
"Menyatakan terdakwa Rahmad telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 378 KUHP," kata Danar Dono.
Tabrak Wartawan
Di sela-sela wartawan yang melakukan peliputan sidang tersebut, keluarga terdakwa melarang mengabadikan gambar dan video.
"Foto, fotolah. Ayok foto, sini," ucap pria mengenakan kaus berwarna putih menaiki sebuah mobil, bermaksud untuk ke luar dari kawasan pengadilan.
"Apa maksudmu?" ucapnya dengan membuka kaca mobilnya mengumpat dengan kata kotor kepada awak media.
Diduga pria tersebut anak Rahmad. Dia mengendarai mobil Toyota Avanza BK 1736 WC kemudian dengan sengaja menabrak seorang wartawan media cetak yang hendak melakukan tugasnya. Usai menabrak, pria tersebut pergi dengan kecepatan tinggi.[]