Kasus Penipuan BNI Siantar Ricuh di Pengadilan

Kasus penipuan oleh oknum pegawai BNI 46 Kota Pematangsiantar pada 2016 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar.
Korban penipuan BNI berupaya mengadang mobil tahanan yang hendak ke luar dari Pengadilan Negeri Kota Pematangsiantar. (Foto: Tagar/Fernandho Pasaribu)

Pematangsiantar - Kasus penipuan oleh oknum pegawai BNI 46 Kota Pematangsiantar pada 2016 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pematangsiantar, Rabu 10 Juli 2019.

Kasus ini menyeret tersangka Rahmad, pegawai BNI. Kasus menyebabkan kerugian simpanan nasabah sekitar Rp 20 miliar. Saat ini memasuki sidang ke empat agenda meminta keterangan para saksi.

Di PN Kota Pematangsiantar, puluhan korban penipuan menggelar aksi. Hotna Rumasi Magdalena Lumbantoruan, salah seorang korban menyebut, tersangka bernama Rahmad berdalih tidak mengenalnya. 

Padahal menurut Hotna, dia memiliki bukti yang cukup untuk membongkar penipuan yang dilakukan beberapa pihak di BNI.

"Pas sidang tadi, dibilang pula gak kenal dia samaku. Padahal aku punya bukti kalau dia ikut menandatangani perjanjian itu," katanya.

Selanjutnya, setelah selesai menjalani sidang pemeriksaan saksi-saksi, puluhan emak-emak berteriak meminta agar petugas menunjukkan tersangka Rahmad yang berada di mobil tahanan.

"Tunjukkan dulu si Rahmad itu dimana, baru bisa jalan mobil. Neraka saja gak bisa menerima kau. Tujuh turunan keluargamu gak diterima Rahmad," teriak mereka menghalau mobil tahanan keluar dari PN Pematangsiantar.

Setelah para korban berupaya untuk menghalangi mobil tahanan keluar, keluarga tersangka Rahmad beradu argumentasi di depan pengadilan.

Pantauan Tagar, keluarga Rahmad seperti tidak terima dengan teriakan yang memaki tersangka. Sehingga ke dua pihak mengeluarkan kata-kata kekesalan.

Karena saya tidak puas dengan pelayanan di Polres Siantar. Karena sudah dua kali saya kecewa

"Anak penipu kau, uang haram kau makan. Harusnya malu anaknya itu, sudah tau bapaknya penipu. Bukannya tunduk tapi melawan," kata salah seorang korban.

Sementara itu, Hotna yang dimintai keterangan mengatakan kekesalan akibat tidak adanya lagi kepercayaan mereka kepada sejumlah pihak yang berupaya menutupi kesalahan BNI yang melakukan penipuan kepada mereka.

"Saya juga sudah pernah tidak dimasukkan dalam laporan polisi. Di saat persidangan nama saya dihilangkan, saya tidak tahu apa alasannya. Karena hanya ada pada saya bukti-bukti yang menjatuhkan si Rahmad menjadi tersangka," katanya.

Terkait aksi spontan yang mereka lakukan untuk mengadang mobil tahanan, lantaran pada tahun 2018 Rahmad sudah menjadi tersangka. Namun, pihak kepolisian baru menahan tersangka pada tahun 2019.

"Rahmad ini sebenarnya sudah lama menjadi tersangka. Tahun 2018 bulan November, dia sudah menjadi tersangka dalam laporan saya. Tetapi sampai Maret 2019 dia tidak ditahan sebagai tersangka. Akhirnya saya ke Jakarta bertemu dengan Pak Hotman Paris, dia viralkan hari Senin, kemudian hari Kamis baru ditahan," katanya.

Terkait laporan yang dilakukan kepada Hotman Paris juga karena mereka merasa tidak dilayani dengan baik oleh pihak Polres Pematangsiantar. Sehingga mereka berani melaporkan kasus itu ke Kopi Jhonny.

"Karena saya tidak puas dengan pelayanan di Polres Siantar. Karena sudah dua kali saya kecewa. Pada saat saya membuat laporan pada saat saya ketua forum 2016, kemudian pada 2017 saya melaporkan ke Poldasu yang akhirnya laporan kami dilimpahkan ke polres Siantar. Kemudian, pada tahun 2018 dilakukan persidangan pada bulan September, nama saya dihilangkan. Sementara saya yang melaporkan sebagai ketua forum. Pada laporan itu atas nama Sumiati, karena pada saat itu saya tinggal di Jakarta. Tetapi, pada LP itu ada 8 orang, kenapa pada saat persidangan hanya ada 7 orang? Nama saya tidak ada," cetusnya. []

Baca juga:

Berita terkait
0
FAO Apresiasi Capaian Kinerja Pertanian Indonesia
Kepala Perwakilan FAO, Rajendra Aryal mengapresiasi capaian kerja yang dilakukan jajaran Kementerian Pertanian selama tiga tahun terakhir.