Jakarta - Volume kendaraan di sejumlah titik jalan Jakarta melampaui jumlah sebelum Covid-19 mewabah di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo.
"Dari hasil evaluasi yang terus kami lakukan, khususnya indikatornya adalah volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan. Dan terakhir kami dapatkan bahwa volume di beberapa titik telah melampaui kondisi volume lalu lintas sebelum pandemi Covid-19," kata Syafrin Liputo dalam konferensi pers bersama Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu, 2 Agustus 2020.
Volume lalu lintas di Jakarta yang terus menerus ada kenaikan
Berdasarkan hasil evaluasi ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan lagi kebijakan pembatasan ruas jalan dengan aturan gajil-genap. Kebijakan ini mulai diterapkan besok, Senin, 3 Agustus 2020.
"Kebijakan ganjil-genap kembali diberlakukan," ujarnya.
Baca juga: Ganjil Genap di 25 Jalan Jakarta Mulai Berlaku Besok
Baca juga: Ike Muti Minta Maaf, Anies Baswedan Cabut Somasi
Dengan kebijakan ini, Balai Kota Jakarta berharap perusahaan turut menyesuaikan dengan membatasi jumlah pekerjanya di kantor. Ini demi menekan kasus Covid-19 yang belum juga menunjukkan tanda-tanda penurunan di Jakarta.
"Bagi warga yang memiliki kendaraan nopol paling belakang dengan angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan akan meminta ke kantor untuk mendapatkan jadwal kerja di rumah pada tanggal genap, karena tanggal itu dia tidak bisa berangkat ke kantor," ujarnya.
Dishub juga telah mempersiapkan antisipasi lonjakan penumpang transportasi umum akibat kebijakan ganjil genap. Dengan pembatasan kendaraan pribadi di ruas jalan, masyarakat berpotensi bergeser ke transportasi umum.
"MRT, Transjakarta, LRT kami sudah siapkan. Kami akan kerahkan seluruh armada yang ada untuk back up kebijakan Ganjil Genap besok," ujarnya.
Pada tahap awal kebijakan ini hanya membatasi kendaraan roda empat kecuali 13 jenis kendaraan sesuai Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Aturan diterapkan tiap hari pada pukul enam hingga sepuluh pagi dan pukul empat sore hingga 9 malam di 25 ruas jalan.
Sementara itu, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo menyampaikan, pihaknya siap mendukung kebijakan Ganjil Genap dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
"Selama 3 hari kami akan melaksanakan sosialisasi terlebih dahulu, artinya Senin-Selasa-Rabu belum akan ada penindakan dengan tilang, baik secara manual maupun e-TLE, tetapi di hari Kamis, bersamaan selesainya Operasi Patuh, baru kita laksanakan penindakan," terang Sambodo.[]