Vodka Pemicu Bule Australia Mengamuk di Bali

Bule Australia bernama Nicholas Carr (NC) yang melakukan perusakan dan penganiayaan di Kuta, Badung, Bali, dipicu minuman keras berjenis vodka.
Ilustrasi Penganiayaan. (Foto: ToNic-Pics)

Denpasar -  Bule Australia bernama Nicholas Carr (NC) yang melakukan perusakan dan penganiayaan di Kuta, Badung, Bali dipicu minuman keras berjenis vodka.  

Kapolsek Kuta Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teuku Ricki Fadlianshah mengatakan sebelum melakukan aksinya itu, tersangka dalam kondisi mabuk berat karena telah mengonsumsi alkohol jenis minuman vodka sebanyak 20 botol.

WNA tersebut melakukan penendangan ke salah satu korban hingga terjatuh, lalu si korban ini luka - luka dan lebam, dan juga menabrakkan diri ke kendaraan roda empat mengakibatkan mobil warga pecah kacanya

"WNA yang melakukan pengerusakan dan penganiayaan di beberapa lokasi di wilayah Kuta untuk beberapa TKP (tempat kejadian perkara) wilayah Seminyak, sekarang sudah di tahan di Polsek Kuta, dan dijerat dengan pasal pengerusakan dan penganiayaan," kata Kapolsek Kuta, AKP Teuku Ricki Fadlianshah, di Polsek Kuta, Senin, 12 Agustus 2019, dilansir dari Antara.

Dia menjelaskan tersangka berkewarganegaraan Australia tersebut, telah melakukan penghadangan pada pejalan kaki dan pengendara sepeda motor, di wilayah Seminyak. Terhadap pengendara sepeda motor, NC melakukan penendangan hingga pengendara luka - luka dan terjatuh.

"Jadi tersangka langsung ke Jalan, dan WNA tersebut melakukan penendangan ke salah satu korban hingga terjatuh, lalu si korban ini luka - luka dan lebam, dan juga menabrakkan diri ke kendaraan roda empat mengakibatkan mobil warga pecah kacanya," ujar dia.

Selain itu, tersangka juga melempar batu ke salah satu rumah makan di wilayah Kuta dan satu Swalayan di sekitar lokasi kejadian itu. Sehingga, mengakibatkan kaca pintu pecah.

Setelah tersangka mengamuk, pihak Bendesa Adat dan Kepolisian Polsek Kuta yang sedang berjaga di wilayah tersebut lalu melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Saat ini tersangka sedang dalam penanganan pihak Polsek Kuta," ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan Pengerusakan sebagaimana dalam pasal 406 KUHP. 

Baca juga:

Berita terkait
Cerita Korban Penganiayaan Satu Keluarga di Dairi
Dia mengaku saat kejadian diinjak dan ditendang oleh pelaku. Namun dia tidak kenal karena pelaku memakai sebo (menutup wajah).
Polres Gowa Dalami Penyebab Penganiayaan Siswi SMA
Video penganiayaan seorang siswi SMA di Gowa Sulsel, kini sedang di selidiki kepolisian dari Polres Gowa.
0
Biden dan Para Pemimpin G7 Disebut Sepakati Larangan Impor Emas Rusia
Sebuah langkah yang bertujuan untuk semakin mengisolasi Rusia dari ekonomi global dengan mencegah partisipasinya di pasar emas