Viral Siswi Ikut Aksi Klitih Ditangkap Polisi Sleman

Polisi mengamankan tiga pelajar yang membawa pedang pada malam hari, satu di antaranya perempuan. Tiga pelajar lainnya melarikan diri.
Terduga aksi klitih ditangkap Polsek Berbah viral di sejumlah grup Facebook. Tiga orang yang ditangkap pelajar perempuan, tiga pelajar lainnya melarikan diri. (Foto: Grup Facebook/Tagar/Ridwan Anshori)

Sleman - Polisi berhasil menangkap tiga orang pelajar, salah satunya perempuan saat melakukan aksi klitih di bilangan Jalan Wonosari, Kecamatan Berbah. Tiga pelaku lainnya melarikan diri. Penangkapan tiga pelaku yang membawa sebilah pedang ini viral di sejumlah grup Facebook.

Kapolsek Berbah Komisaris Polisi Agus Zainudin membenarkan penangkapan tiga pelaku, satu di antaranya pelajar perempuan. Awalnya rombongan pelajar ini diduga mengacungkan pedang kepada pengendara sepeda motor di Dusun Krasaan, Jogotirto, Berbah Sleman. Beruntung aksi tersebut digagalkan oleh anggota kepolisian yang sedang patroli.

"Saat ini mereka sudah berada di Mapolsek Berbah untuk diproses," kata dia kepada wartawan Minggu, 22 Desember 2019.

Para pelajar yang diduga membuat keributan tersebut sebanyak enam orang. Namun yang berhasil diamankan ada tiga pelajar, tiga lainnya melarikan diri dan kasusnya masih diproses. 

Ketiga pelaku yang masih berstatus pelajar yang ditangkap ini, satu di antaranya perempuan berinisial GP 13 tahun, warga Sekarsuli, Sendangtirto, Berbah serta dua laki-laki berinisial FB tahun warga Kaliajir Lor, Kalitirto, Berbah dan CB 18 tahun, warga Jragung, Jogotirto, Berbah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat 20 Desember 2019 sekira pukul 21:30 WIB. Mulanya, CB dan teman lainya berkunjung ke rumah GP yang berada di Dusun Sekarsuli, Berbah untuk mengantakan uang. Selanjutnya mereka keluar mencari makan.

Sebelum mereka pergi, FB pamit pulang sebentar untuk mengambil sebuah pedang di rumahnya. Dari pengakuan FB, pedang tersebut akan digunakan untuk berjaga-jaga saat berkendara di jalan. Mereka pergi ke Alun-alun utara Yogyakarta.

Setela larut malam mereka pulang, melintasi ruas Jalan Wonosari. Saat berada di Barat Pasar Piyungan, enam pelajar tersebut bertemu dengan korban dan saling beriringan di jalan yang sama. Salah satu pelaku kemudian memepet pengendara sepeda motor tersebut. Namun korban malah membalas mempepet.

Salah satu pelaku, FB jengkel lalu langsung mengacungkan sebilah pedang kepada pengendara tersebut. Tujuannya untuk menakut-takuti. Mengetahui rombongan pelaku membawa pedang, korbaan tancap gas memacu kendaraannya. Rombongan pelaku tak ingin tinggal diam, mereka langsung menambah kecepatan untuk mengejar pengendara tersebut.

Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Berbah.

Merasa nyawanya dalam bahaya, pengendara itu justru menendang salah satu kendaraan pelaku sampai jatuh ke sawah. Pengendara itu sambil berteriak meminta tolong. Beruntung, di sekitar lokasi kejadian ada anggota Polsek Berbah yang sedang berjaga. Sehingga teriakan pengendara motor menjadi perhatian warga sekitar.

Tiga pelaku berhasil tangkap warga yang selanjutnya diamankan oleh Polsek Berbah. Sementara tiga pelaku lainnya kabur. "Para pelaku memang tidak dilakukan penahanan lantaran masih bawah umur. Karena sudah ada undang-undangnya," ucap Kompol Agus Zainudin.

Namun untuk pelaku berinisial FB terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat karena telah mengakui membawa senjata tajam jenis pedang. Pelaku FB terancam hukuman 7 tahun kurungan penjara penjara. "Kejadian tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek berbah," katanya. []

Baca Juga:

Berita terkait
Klitih Lagi, Pelajar SMP di Jogja Bacok Mahasiswa
Tiga pelajar di Yogyakarta ditangkap polisi usai membacok mahasiswa. Korban dicelurit dengan sadis pada bagian kepala dan tangan.
Polisi Temukan Pil Stelosi di Rumah Tersangka Klitih
Polisi menemukan pil stelosi di rumah tersangka teror klitih. Polisi menduga tersangka nekat melakukan aksinya karena terpegaruh obat tersebut.
Polisi Tetapkan 2 Pelajar SMP Tersangka Klitih
Polisi menetapkan dua pelajar SMP tersangka kasus pembacokan. Keduanya terancam hukuma penjara 9 tahun, namun dihukum sesuai peradilan anak.
0
Setahun Bekerja Satgas BLBI Sita Aset Senilai Rp 22 Triliun
Mahfud MD, mengatakan Satgas BLBI telah menyita tanah seluas 22,3 juta hektar atau senilai Rp 22 triliun setelah setahun bekerja