Yogyakarta - Unit Reserse Kriminal Polsek Umbulharjo bersama Polresta Yogyakarta berhasil membekuk tiga pelajar SMP di Yogyakarta yang melakukan pembacokan dan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit terhadap korban Muhammad Awan 21 tahun, warga Banguntapan, Bantul. Akibatnya korban mengalami luka berat.
Kapolsek Umbulharjo Komisaris Polisi Alaal Prasetyo mengatakan pengungkapan kasus tersebut hasil dari pengembangan pelaku penganiayaan yang menimpa Mohammad Angga di Jalan Ireda Gondomanan pada Minggu 1 Desember 2019 lalu.
"Untuk kasus ini kejadiannya pada 10 November 2019," kata Kompol Alaal Prasetyo kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolsek Umbulharjo, Minggu, 8 Desember 2019.
Menurut dia ada enam pelajar yang diamankan Polsek Umbulharjo pada 5 Desember 2019 di Banguntapan, Bantul. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, menetapkan tiga terduga pelaku utama. Mereka adalah inisial AM 17 tahun, yang berperan sebagai eksekutor, NS 15 tahun sebagai joki, IN 15 tahun sebagai pendamping. Ketiganya merupakan warga Banguntapan, Bantul.
Kejadian pada 10 November tersebut bermula saat korban bersama dua temannya berboncengan menggunakan satu sepeda motor Honda Vario. Mereka pulang dari cafe daerah Sorowajan melewati Jalan Balairejo Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta.
Dalam perjalanan pulang, kelompok pelaku berpapasan dengan korban dari arah utara ke selatan arah SGM. Tiba di utara perempatan jalan, pelaku memepet korban dan diteror pertanyaan. Setelah itu sepeda motor yang ditumpangi ketiga pelaku tersebut menyalip dari arah kanan sepeda motor korban sambil memepet kembali.
Pelaku juga menghalangi motor yang dikendarai korban lalu berhenti. Karena ketakutan, kedua teman korban langsung turun dari motor dan pergi menjauh karena melihat salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam. "Motif pelaku, mereka (pelaku) malah merasa dihalang-halangi oleh korban," kata Alaal.
Korban mengalami luka robek hampir di seluruh bagian badan dan berdarah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo Iptu Nuri Aryanto menambahkan, korban Muhammad Awan yang merupakan seorang mahasiswa di Yogyakarta itu masih berada di motornya dan berdekatan dengan para pelaku. Korban tidak sempat melarikan diri.
Tanpa basa-basi, tiba-tiba pelaku AM mengeluarkan senjata tajam jenis celurit yang digenggamnya. AM langsung mengayunkan celurit ke korban dan mengenai kepala bagian atas. Kepala korban mengeluarkan darah.
Tak berhenti di situ, AM kembali membacokkan celurit tersebut ke arah korban lagi. Kali ini ayunan celuritnya mengenai sikut kanan, lengan tangan kanan serta pergelangan tangan kanan dan kiri serta sikut kiri. "Korban mengalami luka robek hampir di seluruh bagian badan dan berdarah," katanya.
Setelah puas melukai korban, pelaku meninggalkan korban. Melihat para pelaku pergi dari lokasi, dua teman korban yang ikut menyaksikan penganiayaan dan pengeroyokan langsung membawa korban ke rumah sakit untuk segera dilakukan penanganan.
Atas kasus tersebut tiga tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo 55 KUHP atau pasal 354 ayat 1 Jo 55 KUHP Pasal 351 ayat 1 2 Jo 55 KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 12 tahun perjara. []
Baca Juga:
- Polisi Tangkap 12 Pelajar Usai Bacok Orang di Jogja
- Polisi Tangkap 12 Pelajar yang Bikin Gaduh di Kraton
- Polisi Buru Teror Pecah Kaca Mobil di Yogyakarta