Bukittinggi - Aksi premanisme di kawasan Aur Kuning, Kota Bukittinggi mendadak viral di media sosial, Sabtu 8 Agustus 2020. Dalam sebuah video berdurasi 15 detik, seorang pemuda berinisial AT, 26 tahun mencoba meminta jasa parkir sebesar Rp 20 ribu kepada pengunjung pasar.
Berbekal informasi itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Bukittinggi bergerak ke lokasi dan menyisir keberadaan pelaku. Tidak butuh lama, pelaku AT berhasil diamankan.
Jika ada petugas parkir yang memungut tarif di luar ketentuan, maka bisa disebut pungli.
“Dari tangan pelaku disita barang bukti uang hasil pungutan parkir liar yang dilakukannya sebanyak Rp205 ribu,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bukittinggi, Ajun Komisaris Chairul Amri Nasution.
Chairul Amri menjelaskan parkir liar termasuk kategori pungli. Sebagian masyarakat menyebutnya dengan istilah premanisme.
Baca juga:
- Polres Bukittinggi Bakar 11 Kilogram Ganja
- Bule Jerman Korban Pelecehan Puji Polisi Bukittinggi
- Jumlah Pasien Covid-19 Dirawat di RSAM Bukittinggi
"Jika ada petugas parkir yang memungut tarif di luar ketentuan, maka bisa disebut pungli,” tuturnya.
Dijelaskan Chairul, dalam kasus ini pelakunya bukan penyelenggara negara, maka belum bisa dijerat pasal terkait pungli. Kendati begitu perbuatan pelaku tidak bisa pula ditolerir.
Sesuai Pasal 368 KUHP perbuatan meminta uang atau barang milik orang lain dengan paksaan atau ancaman kekerasan bisa diancam pidana maksimal 9 tahun penjara.
“Karena belum ada laporan masyarakat, pelaku kami tahan 1x24 jam untuk pembinaan. Dengan catatan pelaku sudah mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi,” kata Chairul.
Amri mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengalami sendiri kejadian yang sama agar segera melaporkan ke petugas kepolisian terdekat atau bisa menghubungi Polres Bukittinggi di nomor Call Center 110. []