Relaksasi Usai, Iuran BPJamsostek Maret 2021 Berlaku Normal

program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dinyatakan berakhir terhitung Minggu, 28 Februari 2021.
Direktur Kepesertaan BPJamsostek, Zainudin. (Foto: Tagar/Istimewa)

Jakarta - Setelah berjalan selama enam bulan, program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek dinyatakan berakhir terhitung Minggu, 28 Februari 2021. Ketentuan tarif iuran, besaran denda, dan batas akhir pembayaran iuran akan kembali seperti semula mulai Maret 2021. 

Direktur Kepesertaan BPJamsostek Zainudin menyebut pihaknya telah melaksanakan amanah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19.

“Program relaksasi sudah dijalankan selama 6 bulan sesuai ketentuan. Untuk segmen pekerja informal dan jasa konstruksi, sudah berakhir 31 Januari 2021. Namun segmen pekerja penerima upah, relaksasi batas akhir pembayaran iuran bulan Januari akan berakhir pada 28 Februari 2021,” terang Zainudin melalui keterangan tertulis diterima Tagar, Minggu, 28 Februari 2021 pagi. 

Hingga akhir masa relaksasi, BPJamsostek telah memberikan keringanan sebesar Rp 3,922 triliun dan dinikmati 580.190 pemberi kerja atau badan usaha. 

Zainudin menjelaskan, selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), cukup membayar 1 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan. Selanjutnya, penundaan iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen, serta adanya penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0,5 persen.

“Relaksasi ini merupakan bentuk stimulus yang diberikan pemerintah dalam meringankan beban pelaku usaha atau pemberi kerja, demi menjaga kelangsungan usaha mereka. Tentu saja, tetap menjaga kesinambungan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya,” tambah Zainudin.

Dengan berakhirnya ketentuan relaksasi ini Zainudin mengimbau, pemberi kerja atau badan usaha yang mengajukan penundaan pembayaran iuran program jaminan pensiun, mulai mempersiapkan sisa pembayaran yang dapat dilakukan bertahap maupun sekaligus. Paling lambat 15 Mei hingga 15 April 2022. 

“Semoga program relaksasi ini mampu mendukung upaya pemulihan perkonomian Indonesia, serta memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja,” tutup Zainudin.

Dikonfirmasi terpisah Kepala BPJamsostek Bukittinggi Ocky Olivia menyebut program relaksasi iuran yang diinisiasi pemerintah dinilai sangat membantu meringankan pemberi kerja dan badan usaha, khususnya di wilayah kerja BPJamsostek Bukittinggi yang terdampak pandemi Covid-19. 

“Setelah relaksasi berakhir, diharapkan seluruh mitra maupun perusahaan pemberi kerja dapat menunaikan kewajiban pembayaran iuran sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya, agar manfaat yang diberikan kepada peserta dapat diberikan secara maksimal. Mari kita berdoa agar pandemi ini segera berakhir,” ujar Ocky.[]

Berita terkait
Jokowi Lantik Jajaran Direksi BPJamsostek Periode 2021-2026
Presiden Joko Widodo melantik Jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek periode 2021-2026 di Istana Negara, Selasa, 23 Februari 2021.
BPJamsostek Bukittinggi Rutin Semprot Disinfektan di Kantor
Guna mengurangi penyebaran virus Covid-19, BPJamsostek Bukittinggi rutin melakukan penyemprotan disinfektan di area kantor.
Cara BPJamsostek Bukittinggi Sambut Bulan K3 Nasional 2021
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Bukittinggi menggelar webinar dalam rangka menyambut peringatan Bulan K3 Nasional tahun 2021.