Tabrakan, 2 Kurir Ganja Terciduk di RSAM Bukittinggi

Dua kurir ganja ditangkap Polres Bukittinggi setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.
Dua kurir dibekuk saat menjalani perawatan di IGD RSAM Bukittinggi usai mengalami kecelakaan lalu lintas sepulang dari Sumatera Utara. (Foto: Tagar/Rifa Yanas)

Bukittinggi - Perjalanan kurir ganja berujung di balik jeruji besi Polres Bukittinggi setelah sepeda motor yang dikendarainya mengalami kecelakaan di Jalan Lintas Bukittinggi-Medan, Senin, 27 Juli 2020. Keduanya kemudian dilarikan ke RSAM Bukittinggi.

Dua paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat yang disimpan pelaku di tas ransel.

Petugas keamanan RSAM Bukittinggi yang memeriksa tas ransel milik pelaku kepalang kaget mendapati adanya dua bungkus lakban diduga berisi paket besar ganja. Pihak RSAM Bukittinggi kemudian melaporkan temuan itu ke unit Laka Lantas Polres Bukittinggi.

Waka Polres Bukittinggi Kompol Indra Sandy Purnama Sakti mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut, personil laka lantas langsung menghubungi pihak Tim Opsnal Narkoba Polres Bukittinggi.

"Ditemukan dua paket besar narkotika diduga jenis ganja terbungkus lakban coklat yang disimpan pelaku di tas ransel warna hitam," katanya, Selasa, 28 Juli 2020.

Keduannya berinisial AM, 24 tahun, yang mengalami luka ringan, dan OAP, 19 tahun yang mengalami luka berat patah kaki sebelah kiri. Hasil interogasi, keduanya mengakui barang bawaan yang berisi narkotika jenis ganja itu milik mereka yang baru dijemput dari Sumatera Utara.

Kasat Narkoba Polres Bukittinggi AKP Aleyxi Aubedillah mengatakan, dari tangan keduanya, pihaknya menyita barang bukti berupa 2 paket besar ganja seberat kurang 11 kilogram dan satu unit handphone.

"Pelaku AM sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi. Sedangkan pelaku OAP masih menjalani perawatan di RSAM Bukittinggi dengan pengawalan petugas kepolisian," katanya.

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara.[]

Berita terkait
Ormas Islam Bukittinggi Minta DPR Turunkan Jokowi
Ratusan massa yang tergabung dalam GNPF Ulama di Bukittinggi dan Kabupaten Agam menggelar demonstrasi. Mereka meminta DPR memakzulkan Jokowi.
396 Pegiat Sosial Bukittinggi Daftar BPJAmsostek
Wali Kota Bukittinggi mendaftarkan sebanyak 396 orang pegiat sosial menjadi peserta BPJamsostek.
RSAM Bukittinggi Menuju Wilayah Bebas Korupsi
RSAM Bukittinggi bersiap menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
0
Melihat Epiknya Momen Malam HUT DKI Jakarta Lewat Lensa Galaxy S22 Series 5G
Selain hadir ke kegiatan-kegiatan yang termasuk ke dalam agenda perayaan HUT DKI Jakarta, kamu juga bisa merayakannya dengan jalan-jalan.