Viral Anjing Diseret Pemotor, Laporan Pemilik Ditolak Polisi

Warganet dihebohkan dengan sebuah foto pemotor yang menyseret anjing curian di Tangerang dan viral di media sosial.
Foto yang viral di Instagram ketika anjing milik heri dicuri. (Tagar/Instagram)

Jakarta - Warganet dihebohkan dengan sebuah foto pemotor yang menyseret anjing curian di Tangerang dan viral di media sosial. Pada foto, nampak dua pria yang mengendarai motor dengan pelat nomor B 3759 CPT.

Pria yang dibonceng terlihat sedang menyeret seekor anjing menggunakan tali tuntun. Anjing yang diseret itu tampak terjatuh ke sisi kiri dan mengenai aspal.

Direktur Operasional Yayasan Natha Satwa Nusantara Anisa Ratna mengatakan awalnya anjing tersebut sedang berada di toko bangunan di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, Banten. Lalu ada dua pria yang mencuri anjing itu tanpa diketahui sang penjaga toko, Senin, 1 Februari 2021 sekitar pukul 06.55 WIB.

Tidak bisa lapor karena tidak ada bukti kepemilikan. Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan kalau saya pemilikan anjing tersebut,

Beberapa menit kemudian, penjaga toko sadar bahwa anjing itu telah dicuri. "Lalu, penjaga toko itu mengejar (dua pencuri itu), tapi enggak sempat terkejar karena terhalang angkot," kata Anisa dikutip dari Kompas.com, Selasa, 2 Februari 20210.

Kemudian, penjaga melaporkan kejadian ke pemilik anjing yang juga berada di wilayah Curug. Tak lama, salah seorang pengendara mengambil foto anjing itu sedang diseret di Jalan Dumpit, Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten. Saksi yang memotret langsung mengirimkan gambar tersebut ke Natha Satwa Nusantara.

Alhasil Anisa melaporkan dua pria yang berada di foto dengan Pasal 302 KUHP tentang Perlindungan Hewan dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Di hari yang sama, sang pemilik melaporkan kasus ini ke aparat kepolisian dibantu oleh Yayasan Natha Satwa Nusantara. Akan tetapi, laporan itu ditolak oleh polisi karena dokumen yang Anisa bawa belum lengkap. "Kami harus memiliki bukti kepemilikan anjing tersebut," kata Anisa.

Padahal, pemilik anjing tersebut tidak memiliki bukti kepemilikan. "Semoga ada cara lain untuk membuktikan. (Bukti) berupa foto dari kecil (pemilik dan anjingnya) atau lainnya," ujar dia.

Selain alasan tersebut, kata Anisa, faktor tempat peristiwa itu terjadi juga menjadi permasalahan lain. Pasalnya, penyeretan itu awalnya dilakukan di Curug dan diduga diseret sampai wilayah Kota Tangerang.

Sehingga, yayasan tersebut serta pemiliknya harus membuat laporan ke Polresta Tangerang Selatan. Sebab, Curug masih berada di wilayah administratif Polresta Tangerang Selatan. "Tapi, pemilik sendiri sudah lapor ke Polsek. Terus dari Polsek, disuruh lapor ke Polresta Tangerang Selatan," papar Anisa.

Saat melapor ke Polsek, sebut Anisa, sang pemilik juga mendapat penolakan yang sama dari Polsek Curug. polisi menanyakan surat kepemilikan anjing. Sepanjang itu tidak ada, maka laporan dugaan kekerasan terhadap hewan itu tak bisa diproses polisi. "Kalau masih sulit juga, kami lapornya ke Polda deh, Polda Metro (Jaya)," tuturnya.

Lalu Heri Suprianto pemilik anjing juga mengaku kesulitan untuk melaporkan masalah ini ke pihak yang berwajib. "Tidak bisa lapor karena tidak ada bukti kepemilikan. Kecuali kalau pelaku ditangkap tangan, baru bisa dibuktikan kalau saya pemilikan anjing tersebut," kata Heri. []

Baca juga:

Berita terkait
Polisi Tidak Tahu Siapa Pelaku Jagal Kucing di Medan
Kepolisian mengaku belum mengetahui siapa pelaku penjagalan kucing di salah satu rumah Jalan Tangguk Bongkar 7, Kota Medan, Sumut.
Edy Rahmayadi Geram Ada Penjagal Kucing di Medan
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi yang mengaku sebagai pecinta kucing, geram dengan viralnya kasus penjagalan kucing di Medan.
Wakot Tangerang: Alokasi Tempat Tidur Pasien Covid Sudah 50%
50% alokasi tempat tidur di RS Kota Tangerang untuk pasien Covid-19.