Tarutung - Rinto Hutapea dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) ancaman kurungan 12 tahun, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 8 Agustus 2019.
Pelaku membunuh karena emosi setelah dimaki-maki dan diludahi kemudian ia mengambil uang korban sebesar Rp 5.000.
Lihat videonya di sini.
Berita terkait