Video: Keterangan Pembunuh Siswi SMK Tarutung

Keterangan tersangka pembunuhan siswi SMK Tarutung, Jumat, 9 Agustus 2019.
Tersangka RH (baju tahahan) kasus pembunuhan siswi SMK Karya Tarutung ditetapkan pasal berlapis oleh Satreskrim Polres Tapanuli Utara. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan sperma dan tes DNA yang kemungkinan RH akan dikenakan pasal tambahan kasus pemerkosaan. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Rinto Hutapea dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) ancaman kurungan 12 tahun, setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Kamis, 8 Agustus 2019.

Pelaku membunuh karena emosi setelah dimaki-maki dan diludahi kemudian ia mengambil uang korban sebesar Rp 5.000.

Lihat videonya di sini.



Berita terkait
Pembunuh Siswi SMK di Tarutung Dijerat Pasal Berlapis
Polres Tapanuli Utara menetapkan satu orang tersangka dalam kasus pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung.
RH Tersangka Pembunuh Siswi SMK di Tarutung, Suka Ganggu Ibu-ibu
RH, yang sebelumnya menjadi saksi kasus pembunuhan Kristina Gultom akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
0
Massa SPK Minta Anies dan Bank DKI Diperiksa Soal Formula E
Mereka menggelar aksi teaterikal dengan menyeret pelaku korupsi bertopeng tikus dan difasilitasi karpet merah didepan KPK.