Vape dan Aturan untuk Anak di Bawah Umur

Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) mengungkapkan cara mencegah pembelian rokok elektrik (vape) secara bebas, khususnya bagi anak-anak.
Rokok elektrik (Vape). (Foto: Pixabay/haiberliu)

Jakarta - Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR) mengungkapkan cara mencegah pembelian rokok elektrik (vape) secara bebas, khususnya bagi anak-anak yang masih di bawah umur. 

Ketua KABAR Ariyo Bimmo menegaskan pentingnya peran pengusaha dan penjual vape untuk memiliki kode etik yang mengatur secara ketat penjualan rokok elektrik. 

"Saran saya selain adanya aturan mengenai standar kualitas alat dan liquid yang dijual, juga penting untuk membuat aturan yang berisi batasan kepada siapa mereka menjualnya," kata Ariyo, Kamis, 28 November 2019, seperti diberitakan Antara

Ariyo menyatakan jika remaja yang membeli vape, sebaiknya penjual langsung meminta identitas diri atau kartu tanda penduduk (KTP) dan menanyakan mengenai seberapa lama mereka menggunakan vape itu. 

Dia mengakui belum ada peraturan berdasarkan Undang-undang yang diatur oleh negara untuk rokok elektrik. Tetapi, aturan ini bisa dimulai oleh asosiasi pedagang atau pengusaha vape yang dilakukan secara bersamaan. Sebab, hal tersebut sebagai salah satu langkah pencegahan remaja menggunakan rokok elektrik atau vape.

"Vape itu dibuat sebagai alternatif buat perokok dewasa untuk berhenti merokok. Sambil mendorong pemerintah untuk membuat aturan untuk vape, teman-teman penjual dan pengusaha bisa duluan buat aturan ini. Saya sudah melihat penerapannya di Bali. Asosiasi vape di Bali sudah melakukan ini," ujar Ariyo.  

Sambil nunggu aturan kita juga terus bergerak memberikan pemahaman mengenai hal ini.

Ariyo mengatakan KABAR selalu mengusulkan kepada pemerintah untuk membuat aturan agar semuanya menjadi jelas dan sesuai aturan terkait persoalaan pemanfaatan vape di masyarakat sekarang ini.

"Tapi, saya juga selalu tekankan bahwa sebelum itu kita terlebih dulu melakukan riset penelitian soal vape ini secara independen dengan para ahli orang-orang Indonesia. Jadi jelas, dan pemerintah langsung yang mengawasi," tutur dia.

Untuk menginisiasi hal tersebut, Ariyo mengatakan saat ini, KABAR secara bertahap terus-menerus melakukan kerja sama dengan beberapa lembaga penelitian seperti LIPI, dan melakukan pendekatan secara personal dengan beberapa peneliti dari Universitas Padjajaran, Universitas Airlangga, dan Universitas Hasanudin.

"Sambil nunggu aturan kita juga terus bergerak memberikan pemahaman mengenai hal ini," kata Ariyo. [] 

Baca juga:

Berita terkait
Vape Kian Sekarat di Tangan Kementerian Kesehatan
Rokok elektrik atau yang dikenal dengan sebutan vape nasibnya kini semakin sekarat. Belum lama ini keluar pernyataan Kementerian Kesehatan.
Dampak yang Menghantui Pengguna Vape
Beredar kabar rokok elektrik atau vape memiliki risiko kematian, sudah ada 34 penelitian yang dilakukan.
Bahan Baku Narkoba Liquid Vape dari Shanghai dan Belanda
Dittipid Narkoba mengamankan puluhan liquid vape dari Belanda. Liquid bermerk Dvtch Amsterdam mengandung narkoba jenis Cannabinoid atau zat dalam pohon ganja.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.