Jakarta - Dilansir dari Reuters Vaksinasi Covid-19 di Korea Selatan (Korsel) terancam terganggu akibat sekumpulan dokter melakukan aksi protes terhadap aturan khusus yang dibuat oleh pemerintah setempat. Pasalnya, aturan tersebut menjelaskan bahwa izin praktik seorang dokter dapat dicabut apabila sang dokter terkena hukuman pidana.
Aksi ini dilakukan oleh Asosiasi Medis Korea (KMA) yang merupakan organisasi dokter terbesar di negara itu. Mereka mengancam akan melakukan aksi mogok kerja jika parlemen mengesahkan RUU untuk mencabut izin dokter yang mendapatkan hukuman penjara.
"RUU itu mungkin mengakibatkan dokter biasa yang tak bersalah dilucuti izinnya dan jatuh ke neraka, karena kecelakaan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan mereka, atau kurangnya pengetahuan hukum," ucap juru bicara Kim Dae-ha dalam sebuah pernyataan pada hari Senin, 22 Februari 2021.
Presiden KMA, Choi Dae-zip, mengatakan pengesahan RUU tersebut berisiko dapat menghancurkan kerja sama yang telah berjalan selama ini antara tenaga kesehatan dan pemerintah dalam penanganan virus Corona dan kampanye vaksinasi.
Meski begitu, KMA belum menetapkan kapan aksi mogok kerja ini dilakukan. Kebuntuan dalam permasalahan ini dikhawatirkan dapat memperlambat pelaksanaan vaksinasi di Korsel. Terlebih pihak berwenang telah menempatkan tenaga kesehatan di sekitar 250 pusat vaksinasi dan 10.000 klinik di seluruh negeri.
Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan Korsel mengatakan perselisihan mengenai RUU ini sangatlah tidak diinginkan, apalagi menjelang pelaksanaannya vaksinasi. Pihaknya pun meyakinkan bahwa ada kesalahpahaman yang terjadi mengenai RUU tersebut. []
Baca juga: